JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Said Iqbal meminta partai politik nonparlemen dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas DPR.

Menurut Said, keterlibatan partai di luar parlemen diperlukan agar perubahan aturan kepemiluan tidak hanya disusun berdasarkan kepentingan partai yang saat ini memiliki kursi di DPR.

GKSR merupakan wadah delapan partai nonparlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Said mengatakan tuntutan tersebut menjadi bagian dari naskah akademik setebal 200 halaman yang disusun GKSR melalui rangkaian diskusi selama sekitar satu tahun bersama partai nonparlemen, tokoh, dan pegiat kepemiluan.

“Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2026).

Said: Partai Nonparlemen Jangan Ditinggalkan

Said menilai proses penyusunan revisi UU Pemilu perlu membuka ruang pembahasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR.

Ia mengaitkan tuntutan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang ditentukan MK.

Bagi GKSR, perubahan aturan Pemilu perlu dibahas dengan mempertimbangkan suara dan kepentingan partai-partai yang berada di luar parlemen.

“Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kami judicial review,” tegas Said.

Selain meminta keterlibatan partai nonparlemen, GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi peserta Pemilu.

Partai yang telah memiliki kursi di DPR diusulkan cukup melakukan pendaftaran tanpa menjalani verifikasi administrasi maupun faktual. Sementara partai nonparlemen yang sebelumnya sudah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual cukup menjalani verifikasi administrasi.

Adapun partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap diusulkan menjalani verifikasi administrasi dan faktual.

GKSR Siapkan Draf Pembanding untuk DPR

Said mengatakan berbagai usulan tersebut dituangkan dalam naskah akademik yang memuat 30 isu kepemiluan. Salah satu poin yang diusulkan GKSR adalah parliamentary threshold sebesar 1 persen.

GKSR juga mengusulkan agar skema tersebut tetap mempertimbangkan kemungkinan pembentukan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR dan/atau stembus accord yang dilakukan sebelum atau pada awal pemilu.

Said menegaskan revisi UU Pemilu seharusnya tidak menjadi ruang pertukaran kepentingan antarpartai politik.

“Jangan mengakal-akali politik dagang sapi. Presidential threshold 0 persen nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold, mau dibarter lagi dengan Pilkada nasional yang terpisah dengan Pilkada daerah. Hentikan politik dagang sapi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan draf naskah akademik tersebut akan disampaikan langsung kepada pimpinan DPR.

Benny menyebut GKSR telah mendapatkan informasi mengenai rencana pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/9/2026).

“Hari Selasa kami sudah mendapatkan info, Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR,” ujar Benny.

Menurut Benny, pertemuan tersebut dapat menjadi ruang dialog antara partai politik yang berada di parlemen dan partai nonparlemen.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta mengingatkan agar agenda politik nasional tetap memperhatikan kepentingan daerah.

“Jangan lupa, daerah itu yang mendirikan republik, jadi perhatian kepada daerah harus kita lakukan lahir batin,” ujar OSO (red)