JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menyoroti kesiapan aparat penegak hukum setelah Undang-Undang (UU) Reforma Agraria disahkan.

Menurut Rizki, pengesahan aturan tersebut harus segera diikuti dengan kesiapan aparat di lapangan agar ketentuan baru dapat diterapkan secara tepat, terutama ketika menghadapi konflik agraria yang kompleks.

“UU ini sudah memberikan kerangka hukum yang lebih kuat. Sekarang bagaimana memastikan aparat penegak hukum di lapangan memahami dan siap menjalankannya secara tepat, termasuk ketika menghadapi konflik agraria yang kompleks,” kata Rizki kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Pengesahan UU Reforma Agraria sendiri menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan masyarakat, serta mengatur penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Substansi aturan tersebut mencakup antara lain penyelesaian konflik, redistribusi tanah, kelembagaan, pendanaan, serta penguatan integrasi data.

Rizki Soroti Kompleksitas Konflik Agraria

Rizki mengatakan persoalan agraria memiliki karakter yang berbeda di setiap wilayah. Persoalan tersebut dapat muncul di kawasan perkotaan, kepulauan, daerah pelosok, hingga kawasan hutan.

Menurut legislator Partai Golkar tersebut, konflik agraria dapat berkaitan dengan status dan batas lahan, kawasan hutan, hak masyarakat, perizinan, hingga pengelolaan sumber daya.

“Di lapangan, persoalannya tidak selalu sederhana. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.

Karena itu, Rizki meminta aparat penegak hukum memahami secara menyeluruh ketentuan dalam UU Reforma Agraria. Penanganan konflik, kata dia, perlu dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

Ia menilai pendekatan tersebut penting agar proses penyelesaian sengketa tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat.

Data dan Koordinasi Antarinstansi Jadi Sorotan

Selain kesiapan aparat, Rizki mendorong pemerintah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait.

Menurut dia, koordinasi lintas sektor dibutuhkan karena persoalan agraria sering melibatkan lebih dari satu kewenangan.

“Perlu ada konsolidasi sejak tingkat pusat hingga daerah, termasuk penyamaan data, pemetaan persoalan dan pembagian kewenangan. Jangan sampai masyarakat harus berulang kali menyampaikan persoalan yang sama karena koordinasi antarinstansi belum berjalan baik,” katanya.

Rizki menilai penyamaan data menjadi salah satu pekerjaan penting setelah UU Reforma Agraria disahkan. Data yang berbeda antarlembaga berpotensi menyulitkan proses penyelesaian konflik dan menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Ia juga meminta pembagian kewenangan antarinstansi diperjelas sehingga masyarakat memiliki jalur penyelesaian yang lebih jelas ketika menghadapi persoalan pertanahan.

“Justru dengan UU ini kita berharap penanganan persoalan agraria ke depan semakin jelas. Aparat di lapangan perlu didukung dengan aturan pelaksana, data yang akurat dan koordinasi yang baik, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa haknya terabaikan,” kata Rizki.

Implementasi UU Reforma Agraria Jadi Ujian Berikutnya

Rizki menegaskan bahwa pengesahan UU Reforma Agraria bukan menjadi akhir dari proses. Menurut dia, keberhasilan aturan tersebut akan sangat ditentukan oleh implementasinya di lapangan.

Ia meminta pemerintah memastikan aturan pelaksana, kesiapan aparat, ketersediaan data, serta mekanisme koordinasi dapat berjalan setelah UU tersebut diberlakukan.

“UU-nya sudah disahkan. Sekarang tugas kita bersama memastikan aturan ini benar-benar hadir sampai ke daerah, termasuk wilayah kepulauan, pelosok dan kawasan yang selama ini rentan terjadi konflik agraria,” pungkasnya.

Dengan demikian, perhatian setelah pengesahan UU Reforma Agraria kini bergeser pada tahap pelaksanaan. Bagi Rizki, kesiapan aparat dan koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting agar kerangka hukum baru tersebut dapat diterapkan hingga tingkat daerah (red)