JAKARTA, BERITA SENAYAN – Reforma agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui pembagian sertifikat tanah. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengingatkan negara harus memastikan tanah hasil redistribusi benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi petani dan penggarap.
Juru Bicara Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai keberhasilan reforma agraria harus diukur dari kemampuan negara menjaga tanah tetap dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat penerima.
“Redistribusi tanah akan sia-sia apabila pada akhirnya tanah kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak. Perlindungan dan pemberdayaan ekonomi penggarap harus dijamin secara berkelanjutan oleh negara,” ujar Khozin dalam Rapat Pleno bersama Pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Khozin, pemberian tanah kepada masyarakat tidak otomatis menyelesaikan persoalan ketimpangan agraria. Tanpa pengawasan dan perlindungan yang memadai, tanah yang telah diterima masyarakat berpotensi kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi tujuan utama reforma agraria.
Karena itu, Fraksi PKB mendorong agar regulasi reforma agraria tidak hanya mengatur proses redistribusi tanah, tetapi juga memastikan keberlanjutan penguasaan dan pemanfaatannya oleh masyarakat.
Pemberdayaan Ekonomi Jadi Bagian Penting
Khozin menilai penerima tanah reforma agraria membutuhkan dukungan ekonomi agar mampu mengelola lahan secara produktif. Pendampingan tersebut diperlukan agar petani dan penggarap tidak berada dalam posisi rentan setelah memperoleh tanah. Negara, menurutnya, perlu memastikan masyarakat memiliki kemampuan untuk mempertahankan sekaligus mengembangkan manfaat ekonomi dari lahan yang diterima.
“Perlindungan dan pemberdayaan ekonomi penggarap harus dijamin secara berkelanjutan oleh negara,” tegasnya.
Dengan demikian, reforma agraria tidak berhenti pada aspek legalitas kepemilikan, tetapi juga menyentuh persoalan kesejahteraan masyarakat.
Selain pemberdayaan ekonomi, PKB menilai masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah perlu memperoleh kepastian perlindungan hukum. Khozin menyambut adanya jaminan bagi subjek reforma agraria dan pendamping masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah agar tidak mudah dikriminalisasi maupun menghadapi gugatan perdata.
“Kami menyambut baik jaminan bahwa subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, dan setiap orang yang mempertahankan hak atas tanahnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” katanya.
Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar proses reforma agraria tidak justru menempatkan masyarakat penerima atau pihak yang memperjuangkan hak tanah dalam posisi rentan.
Redistribusi Harus Tetap Menghormati Hak yang Sah
Di sisi lain, Khozin menekankan reforma agraria tetap harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap pemegang hak yang sah. Ia menyebut kepastian hukum harus berjalan bersamaan dengan pemulihan hak dan pemberian ganti rugi yang adil apabila memang terdapat hak yang harus dihormati.
“Prinsip penghormatan, keadilan, dan pemulihan hak harus menjadi fondasi utama regulasi ini,” ujar Khozin.
Dengan prinsip tersebut, reforma agraria diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan penguasaan lahan, tetapi juga memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang memiliki hak.
Khozin menegaskan Fraksi PKB berpandangan reforma agraria harus diarahkan pada tujuan yang lebih luas, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Menurutnya, tanah memiliki fungsi sosial sehingga pengaturannya harus diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria mendatangkan maslahat nyata dan kesejahteraan bagi rakyat banyak,” pungkasnya.
Fraksi PKB pun menyatakan keberpihakannya terhadap pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria dengan harapan regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi petani dan penggarap (red)

Berita terkait