JAKARTA, BERITA SENAYAN –  Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mengusulkan agar aturan pencalonan presiden setelah penghapusan presidential threshold tidak hanya menetapkan batas minimal partai pengusung, tetapi juga mengatur batas maksimal koalisi.

Menurut Deddy, syarat minimal dua partai untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu disertai batas atas agar Pilpres tidak hanya diikuti dua pasangan calon.

“Menurut saya, tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya dua partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3–4 pasangan calon,” ujar Deddy dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Deddy memberikan gambaran mengenai kemungkinan apabila aturan hanya mengatur jumlah minimal partai pengusung. Menurutnya, sejumlah partai dapat bergabung dalam satu koalisi besar sehingga hanya tersisa sedikit partai untuk membentuk pasangan calon lainnya.

“Misalnya, enam partai mengusung satu paslon dan dua partai lainnya mengusung satu paslon, sementara partai nonparlemen harus masuk ke salah satu kubu,” ungkapnya.

Menurut Deddy, skenario tersebut dapat memengaruhi jumlah pasangan calon yang tersedia dalam pemilihan presiden. Karena itu, ia mendorong adanya aturan yang mengatur batas maksimal penggabungan partai dalam satu pencalonan.

Usul Maksimal 25 Persen Kursi DPR

Deddy mengusulkan agar gabungan partai pengusung pasangan capres-cawapres dibatasi maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah. Menurutnya, batas tersebut dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mencegah terbentuknya koalisi yang terlalu besar dalam pencalonan presiden.

“Agar Pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah,” katanya.

Namun, usulan tersebut masih berupa pandangan mengenai desain aturan pencalonan dan perlu dibahas lebih lanjut dalam penyusunan regulasi pemilu.

Di sisi lain, Deddy menyatakan dirinya dapat menerima gagasan mengenai persyaratan minimal dua partai politik untuk mengusung pasangan capres-cawapres. Menurutnya, pasangan calon yang terpilih tetap membutuhkan dukungan politik di parlemen agar pemerintahan dapat berjalan efektif.

“Ketentuan yang mewajibkan pasangan calon didukung setidaknya dua partai politik dapat diterima,” ujarnya.

Namun, ketentuan tersebut menurut Deddy sebaiknya tidak berdiri sendiri tanpa pengaturan mengenai batas maksimal koalisi.

Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam konteks aturan baru, Deddy menilai desain pencalonan perlu tetap memberikan ruang bagi lebih banyak pasangan calon.

Ia juga mengaitkan usulan batas atas koalisi dengan prinsip yang menurutnya perlu diperhatikan setelah perubahan ketentuan presidential threshold.

Deddy menilai pengaturan pencalonan presiden perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan membangun dukungan politik di parlemen dan tersedianya pilihan pasangan calon dalam Pilpres.

Karena itu, ia mengusulkan kombinasi antara batas minimal dua partai pengusung dan batas maksimal koalisi. Dengan desain tersebut, menurut gagasan Deddy, partai politik tetap memiliki ruang membangun koalisi, sementara pembentukan koalisi besar yang berpotensi mengurangi jumlah pasangan calon dapat dibatasi.

Pembahasan mengenai mekanisme tersebut selanjutnya masih perlu dilakukan bersama partai politik dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyusunan aturan Pemilu 2029 (red)