JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengungkapkan lembaga penyelenggara reforma agraria nantinya akan berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada kepala negara.
Menurut Iman, keberadaan lembaga tersebut tetap dipertahankan dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Namun, nama atau nomenklaturnya akan disesuaikan dengan keputusan Presiden.
“Jadi eksistensi lembaga itu tetap ada. Cuma dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan Presiden namanya apa,” kata Iman di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Iman menjelaskan ketentuan mengenai lembaga penyelenggara reforma agraria telah dimasukkan dalam RUU, termasuk posisi kelembagaannya. Ia menyebut Pasal 11 mengatur lembaga tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Jadi di Pasal 11 itu sudah kita atur bahwa lembaga ini di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden,” jelasnya.
Dengan posisi tersebut, lembaga reforma agraria nantinya memiliki mandat langsung untuk menjalankan agenda reforma agraria secara nasional.
Tidak hanya mengatur kelembagaan, RUU tersebut juga memuat berbagai kewenangan yang akan dijalankan lembaga penyelenggara reforma agraria. Menurut Iman, kewenangan tersebut mencakup perencanaan, pendataan, penyelesaian konflik agraria hingga pemberdayaan masyarakat.
“Jadi semua kewenangannya itu kita atur dalam undang-undang ini sehingga Presiden tinggal menyesuaikan saja,” tuturnya.
Pengaturan tersebut dirancang agar lembaga yang dibentuk memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan tugas reforma agraria.
Struktur Pimpinan Disesuaikan Kebutuhan
Iman mengatakan struktur pimpinan lembaga nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan pembagian kewenangan yang diberikan. Bidang yang disiapkan antara lain pendataan, perencanaan, penyelesaian konflik, hukum, serta pemberdayaan masyarakat. Ia menilai jumlah deputi perlu disesuaikan dengan luasnya tugas lembaga tersebut.
“Kalau saya pribadi ya, enggak cukup tiga. Menyesuaikan aja dengan deputinya. Misalnya ada lima deputi, ya lima. Tapi harus ganjil,” ujar Iman.
Menurutnya, struktur ideal dapat terdiri atas seorang ketua dan sejumlah wakil ketua yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Pembentukan lembaga tersebut menjadi salah satu materi penting dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Baleg DPR bersama pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama RUU tersebut dan menyepakati untuk melanjutkannya ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
Dalam perkembangan pembahasan, nomenklatur lembaga juga menjadi bagian yang diperbincangkan. Sejumlah pemberitaan menyebut BRAN diarahkan menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA), sementara Iman menegaskan nama final lembaga akan menyesuaikan keputusan Presiden.
Dengan posisi langsung di bawah Presiden, lembaga penyelenggara reforma agraria diharapkan memiliki kewenangan yang cukup untuk menangani agenda reforma agraria secara lintas sektor.
Mandatnya tidak hanya berkaitan dengan pendataan dan perencanaan, tetapi juga penyelesaian konflik serta pemberdayaan masyarakat.
Iman menegaskan seluruh kewenangan tersebut telah dirumuskan dalam RUU sehingga nantinya pemerintah dapat menyesuaikan bentuk kelembagaan dan struktur organisasinya dengan kebutuhan pelaksanaan reforma agraria nasional (red)

Berita terkait