SURABAYA, BERITA SENAYAN – Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) dinilai belum sepenuhnya terwujud. Dalam praktiknya, NIK belum menjadi satu-satunya sumber data yang digunakan dalam seluruh pelayanan publik di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pemerintah perlu memastikan NIK benar-benar menjadi identitas tunggal yang melekat pada setiap warga negara, termasuk ketika seseorang berpindah domisili ke daerah lain.
Menurut Agun, konsep Single Identity Number seharusnya membuat identitas seseorang tetap sama dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai pelayanan publik tanpa harus kembali melakukan pelaporan maupun pengurusan dokumen secara berulang.
“Kita ingin NIK benar-benar menjadi satu sumber data tunggal. Jangan sampai orang pindah dari Papua ke Aceh atau ke Ambon harus lapor ulang dan mengurus dokumen baru. Dengan Single Identity Number, identitas tetap sama dan hak pelayanan publiknya ikut tercatat,” ujar Agun saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Rabu (9/9/2026).
Persoalan serupa juga disoroti Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Ia menilai transformasi digital dalam administrasi kependudukan masih belum berjalan secara optimal.
Khozin menyoroti kenyataan bahwa meskipun KTP telah berbasis elektronik, masyarakat dalam sejumlah pelayanan masih diminta menyerahkan fotokopi berbagai dokumen.
“Meskipun KTP sudah bersifat elektronik, dalam praktiknya masyarakat masih sering diminta menyerahkan fotokopi dokumen,” ujar politikus dari Dapil Jatim IV tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mesakh Mirin menyambut positif arah revisi UU Adminduk yang mendorong penerapan Single Identity Number dan integrasi data kependudukan.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan sistem tersebut tidak bisa hanya mengandalkan kesiapan daerah dengan infrastruktur digital yang relatif maju. Kondisi daerah lain, khususnya wilayah dengan keterbatasan akses teknologi, juga harus menjadi perhatian.
“Undang-undang ini sangat bagus untuk single data. Tapi kita juga harus melihat daerah lain seperti di Papua. Apakah masyarakat di sana sudah memiliki akses teknologi yang memadai?” ujar anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Papua tersebut.
Mesakh juga mengingatkan adanya sejumlah persoalan teknis yang berpotensi muncul dalam penerapan sistem identitas tunggal secara nasional. Selain kesenjangan infrastruktur, risiko kebocoran data dan keterbatasan kapasitas daerah menjadi tantangan yang harus diantisipasi sejak awal.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan pendampingan, memperkuat infrastruktur digital, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah. Langkah tersebut diperlukan agar penerapan Single Identity Number tidak hanya berjalan di wilayah dengan infrastruktur digital yang sudah kuat.
Revisi UU Adminduk sendiri dinilai memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar persoalan dokumen kependudukan. Integrasi identitas dan data akan bersinggungan langsung dengan berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga penyaluran bantuan sosial.
Di sisi lain, semakin luasnya pemanfaatan data kependudukan juga menghadirkan tantangan serius terkait perlindungan data pribadi. Digitalisasi administrasi kependudukan harus dibarengi dengan sistem keamanan yang kuat agar integrasi data tidak justru membuka ruang bagi kebocoran maupun penyalahgunaan informasi pribadi warga.
Persoalannya kini bukan sekadar apakah Indonesia mampu memiliki satu nomor identitas, melainkan apakah NIK benar-benar dapat menjadi identitas tunggal yang aman, terintegrasi, dan diakui oleh seluruh sistem pelayanan publik di Indonesia (red)

Berita terkait