JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyoroti masih adanya hambatan yang membuat petani sawit rakyat kesulitan mengakses program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Menurut Puteri, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pengusulan dan verifikasi, tetapi juga legalitas lahan, kelembagaan pekebun, ketersediaan benih, hingga persyaratan pembiayaan.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan jajaran Eselon I Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Puteri secara khusus menyoroti persyaratan avalis atau penanggung jawab yang menjadi mitra sekaligus penjamin bagi bank penyalur.

Menurutnya, keberadaan persyaratan tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi akses petani terhadap kredit maupun bantuan pendanaan dalam pelaksanaan program PSR.

“Termasuk juga persyaratan avalis (penanggung jawab) yang berperan sebagai mitra dan menjadi penjamin ke bank penyalur agar petani rakyat bisa mendapatkan kredit atau bantuan dana,” ujar Puteri.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang bagi pemerintah untuk memperluas inklusivitas program agar manfaat PSR dapat menjangkau lebih banyak pekebun rakyat.

“Artinya, secara program pun, masih terdapat ruang untuk meningkatkan inklusivitas dari program ini,” tegasnya.

Realisasi PSR Belum Sesuai Target

Sorotan tersebut disampaikan di tengah capaian program PSR yang telah menjangkau ratusan ribu pekebun.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat hingga Agustus 2026, PSR telah diimplementasikan pada 427.935 hektare lahan dengan dana tersalur mencapai Rp13,51 triliun.

Program tersebut telah menjangkau 187.782 pekebun.

Namun, Puteri mencatat realisasi PSR pada 2026 masih perlu dipercepat. Dari target 50 ribu hektare, realisasi program baru sekitar 20 ribu hektare.

Karena itu, ia meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencari strategi untuk mengakselerasi pelaksanaan PSR dengan tetap menjaga akuntabilitas, tata kelola, dan ketepatan sasaran.

Dampak Program Harus Dirasakan Pekebun

Puteri menegaskan, keberhasilan PSR tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah anggaran yang tersalurkan atau luas lahan yang telah diremajakan.

Lebih dari itu, program harus memberikan dampak nyata terhadap produktivitas perkebunan dan kesejahteraan pekebun.

“Kami mendorong supaya keberhasilan program PSR tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan atau luas lahan yang diremajakan, tetapi juga dari kemampuan program dalam meningkatkan produktivitas kebun dan kesejahteraan pekebun secara berkelanjutan,” jelasnya.

Menurut Puteri, ukuran tersebut penting agar PSR tidak sekadar menjadi program peremajaan lahan, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan petani sawit rakyat.

Selain persoalan akses program, Puteri juga meminta BPDP memperkuat kontribusi dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan perkebunan sawit (red)