Oleh : Suhermanto Ja’far*

JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ada saat ketika ruang publik harus berhenti sejenak dari kebisingan narasi dan mulai mendengarkan apa yang sesungguhnya sedang terjadi di ruang sidang. Persidangan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji telah memasuki wilayah yang semakin penting: bukan lagi sekadar siapa mengatakan apa di luar pengadilan, melainkan apakah konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum benar-benar mampu bertahan ketika diuji dengan keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti di hadapan majelis hakim.

Di sinilah hukum menunjukkan perbedaannya dengan opini publik. Opini dapat terbentuk dari potongan informasi, sedangkan putusan pidana harus dibangun melalui pembuktian yang sah dan keyakinan hakim. Dalam hukum acara pidana Indonesia, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah yang bersalah (Indonesia 1981, arts. 183–185).

Perkembangan persidangan terbaru karena itu layak dibaca secara hati-hati. Sejumlah keterangan saksi menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai siapa yang sebenarnya menginisiasi kebijakan atau permintaan terkait kuota tambahan, bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung, dan sejauh mana keputusan tersebut merupakan tindakan individual atau bagian dari rangkaian hubungan kelembagaan antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

Dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik, pertanyaan mengenai siapa pengambil keputusan tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan mengenai sumber kewenangan, prosedur, komunikasi antarlembaga, dan dokumen yang mendasarinya. Sebab, sebuah keputusan administratif tidak lahir dalam ruang hampa; ia selalu berada dalam jaringan kewenangan dan prosedur yang harus dapat direkonstruksi secara objektif di persidangan.

Persoalan menjadi semakin menarik ketika pembagian kuota tambahan 50:50 dipersoalkan. Dalam pemberitaan mengenai persidangan terbaru, terdapat keterangan saksi yang justru menyoroti tidak adanya kajian teknis dan landasan hukum yang memadai dalam penyusunan KMA Nomor 1156 Tahun 2023. Pada saat yang sama, dalam perkembangan perkara juga muncul berbagai keterangan mengenai proses komunikasi dan pengaturan kuota haji antara Indonesia dan Arab Saudi.

Publik tidak seharusnya mengambil satu potongan kesaksian sebagai kesimpulan akhir. Yang harus diuji adalah apakah keseluruhan bukti tersebut konsisten satu sama lain, bagaimana kronologinya, siapa memiliki kewenangan pada setiap tahap, dan apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Di titik inilah pertanyaan tentang “keputusan sepihak” menjadi penting. Jika dakwaan membangun konstruksi bahwa suatu keputusan lahir secara unilateral, maka persidangan harus menguji secara konkret: apakah benar tidak ada proses komunikasi, koordinasi, atau kesepakatan kelembagaan yang relevan?

Sebaliknya, jika bukti menunjukkan adanya proses antarlembaga atau hubungan bilateral, fakta tersebut juga tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pelanggaran hukum. Dua hal itu harus dibedakan. Adanya hubungan bilateral tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tindakan di tingkat domestik sah; tetapi sebaliknya, adanya keputusan administratif di Indonesia juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindakan personal yang berdiri sendiri. Hukum pidana membutuhkan pembuktian yang lebih presisi daripada sekadar konstruksi naratif.

Hal yang sama berlaku terhadap angka 50:50. Publik perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada kesimpulan sederhana bahwa karena pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus dipersoalkan, maka dengan sendirinya telah terjadi tindak pidana. Persoalan hukum sebenarnya jauh lebih kompleks: apa dasar kewenangannya, bagaimana prosedurnya, siapa yang memerintahkan, kapan keputusan dibuat, apa dokumen pendukungnya, dan terutama apakah seluruh rangkaian tindakan tersebut memenuhi unsur delik yang didakwakan.

Bahkan pemberitaan persidangan 3 September 2026 menunjukkan adanya kesaksian bahwa KMA 1156 Tahun 2023 tidak didasarkan pada kajian teknis atau analisis hukum internal yang memadai. Jika benar demikian, fakta tersebut tentu penting, tetapi tetap harus ditempatkan dalam konstruksi pembuktian perkara secara keseluruhan.

Ruang sidang, dengan demikian, bukan panggung untuk mempertahankan narasi yang telah lebih dahulu dibangun di ruang publik. Ia adalah ruang epistemik—tempat fakta harus diuji, kesaksian harus dibandingkan, dokumen harus dikonfrontasikan, dan hubungan sebab-akibat harus dibuktikan.

Michele Taruffo menempatkan pencarian kebenaran faktual sebagai salah satu fungsi penting proses peradilan, karena keputusan yang adil tidak cukup hanya bertumpu pada penerapan norma, tetapi juga pada rekonstruksi fakta yang dapat dipertanggungjawabkan (Taruffo 2010, 89–104, 155–173). Dengan perspektif demikian, persidangan bukan sekadar pertarungan antara jaksa dan terdakwa, melainkan mekanisme institusional untuk menguji klaim tentang apa yang sebenarnya terjadi.

Persoalannya, proses hukum hari ini berlangsung bersamaan dengan proses lain yang tidak kalah kuat: produksi narasi digital. Potongan kesaksian, judul berita, cuplikan video, komentar, dan unggahan media sosial dapat menyebar jauh lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri. Dalam kondisi demikian, sebuah dugaan dapat berubah menjadi “kebenaran sosial” sebelum memperoleh status sebagai fakta hukum.

Fenomena semacam ini melahirkan apa yang sering disebut sebagai trial by media, ketika opini publik seolah-olah mengambil alih fungsi pengadilan. Literatur mengenai trial by media menunjukkan bahwa pemberitaan dan tekanan opini dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap seseorang yang secara hukum belum dinyatakan bersalah (Chandran 2021, 196–206).

Kasus haji ini seharusnya tidak berubah menjadi kompetisi tentang siapa yang paling berhasil menguasai narasi. Pertanyaan publik mestinya lebih sederhana sekaligus lebih sulit: apa yang benar-benar dapat dibuktikan? Siapa pengusulnya? Siapa yang memiliki kewenangan? Apa dasar hukumnya? Apa yang disepakati? Kapan kesepakatan itu terjadi? Apa yang tertuang dalam dokumen? Dan apakah rangkaian fakta tersebut benar-benar memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu jauh lebih penting daripada sekadar memilih siapa yang harus dipercaya. Bahkan dalam prinsip presumption of innocence, penghukuman tidak boleh didasarkan pada bukti yang tidak memadai atau tidak dapat diandalkan (Clooney and Webb 2021, 198–256).

Di sinilah publik harus membedakan antara kritik terhadap proses pemerintahan dan pembuktian tindak pidana. Sebuah kebijakan dapat dipersoalkan secara administratif, politik, atau etik tanpa otomatis memenuhi unsur korupsi. Sebaliknya, apabila terdapat bukti mengenai penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan melawan hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. Justru karena itulah konstruksi dakwaan harus diuji secara ketat.

Hukum pidana tidak boleh menjadi tempat mengubah kekeliruan administratif menjadi kesalahan pidana hanya melalui perluasan narasi; tetapi hukum pidana juga tidak boleh digunakan untuk melindungi perbuatan melawan hukum hanya karena ia dibungkus sebagai keputusan administratif. Batas antara keduanya harus ditentukan oleh hukum dan pembuktian, bukan oleh tekanan opini.

Persoalan terbesar dalam perkara ini bukan sekadar siapa yang menang dalam pertarungan narasi, melainkan apakah sistem peradilan mampu menunjukkan bahwa kebenaran hukum masih lebih kuat daripada kecepatan opini. Kita tidak membutuhkan drama tambahan. Kita membutuhkan keberanian untuk membiarkan semua keterangan diuji sampai tuntas—termasuk keterangan yang memperkuat maupun yang justru melemahkan konstruksi suatu dakwaan.

Jika fakta di persidangan ternyata mengubah pemahaman publik terhadap sebuah perkara, maka publik harus bersedia mengoreksi narasinya. Sebab keadilan tidak lahir dari suara yang paling keras, melainkan dari bukti yang paling dapat dipertanggungjawabkan.

Dan jika hari ini kita membiarkan narasi menggantikan fakta, maka bukan hanya terdakwa dalam perkara ini yang berada dalam bahaya; setiap warga negara dapat menjadi korban dari sebuah kesimpulan yang dibentuk sebelum kebenaran sempat berbicara.

*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Surabaya