JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anisah Syakur, mendorong Kementerian Hukum memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai pintu awal masyarakat mendapatkan akses keadilan.

Menurut Anisah, penguatan Posbankum perlu menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan anggaran Kementerian Hukum tahun anggaran 2027. Keberadaan layanan tersebut harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama warga miskin dan kelompok rentan yang menghadapi persoalan hukum.

“Kami meminta Kementerian Hukum menekankan bahwa dalam anggaran tahun 2027 ini harus ada prioritas untuk memperluas akses keadilan dan bantuan hukum melalui Posbankum. Masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan, tetapi kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum,” ujar Anisah Syakur di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Legislator asal Jawa Timur tersebut menegaskan, akses terhadap keadilan tidak boleh hanya dinikmati masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi maupun memahami prosedur hukum.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab memastikan seluruh warga negara mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Anisah Soroti Korban Kekerasan

Anisah secara khusus menyoroti kondisi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Menurutnya, kelompok tersebut kerap menghadapi hambatan berlapis ketika hendak mencari keadilan. Selain persoalan ekonomi dan minimnya pemahaman hukum, korban juga dapat menghadapi tekanan maupun ketakutan terhadap pelaku.

“Bayangkan anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Mereka juga membutuhkan pendampingan hukum dan ini belum tentu orangtuanya memiliki akses,” tegasnya.

Hal serupa, lanjut Anisah, juga dialami perempuan yang menjadi korban pelecehan maupun kekerasan dalam rumah tangga.

“Begitu juga perempuan yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan dalam rumah tangga. Jangan sampai korban justru merasa sendirian ketika harus berhadapan dengan proses hukum,” katanya.

Ia menilai keterbatasan akses bantuan tidak boleh membuat korban memilih diam atau pasrah terhadap ketidakadilan yang dialaminya.

Karena itu, negara perlu memastikan korban memperoleh informasi, pendampingan, dan bantuan hukum sejak awal agar memiliki keberanian serta kemampuan untuk memperjuangkan haknya.

Posbankum Harus Mudah Dijangkau

Anisah meminta Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum. Lebih dari itu, Posbankum harus menjadi pintu pertama yang mudah dijangkau masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.

Layanan tersebut diharapkan mampu memberikan informasi, bantuan awal, sekaligus rujukan kepada lembaga bantuan hukum atau layanan terkait sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan korban.

“Posbankum harus hadir dekat dengan masyarakat. Ketika ada warga yang menjadi korban atau menghadapi persoalan hukum, mereka tidak boleh kebingungan harus mencari bantuan ke mana,” ujarnya.

Menurut Anisah, layanan bantuan hukum harus dibuat sederhana, mudah diakses, dan tidak menimbulkan rasa takut bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Negara harus hadir melalui layanan yang mudah dijangkau, sederhana, dan tidak menakutkan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Anisah Ingatkan Bantuan Hukum Harus Gratis

Selain memperluas jangkauan layanan, Anisah meminta Kementerian Hukum memastikan tidak terjadi diskriminasi dalam pemberian bantuan hukum.

Menurutnya, kondisi ekonomi, kondisi fisik, usia, maupun latar belakang seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh keadilan.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum agar masyarakat yang berhak benar-benar memperoleh layanan secara gratis.

Anisah mengingatkan jangan sampai masyarakat yang sudah berada dalam kondisi sulit justru menghadapi beban tambahan berupa biaya atau pungutan ketika hendak mencari keadilan.

Karena itu, ia berharap penguatan Posbankum dalam anggaran 2027 tidak hanya berorientasi pada penambahan layanan, tetapi juga memastikan kualitas, aksesibilitas, dan integritas pelayanan.

Dengan demikian, Posbankum dapat menjadi salah satu instrumen negara untuk mendekatkan keadilan kepada masyarakat, terutama mereka yang selama ini paling sulit mengakses bantuan hukum (red)