JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan humanis dan dialog dalam menangani konflik agraria di berbagai daerah.

Menurut Rano, konflik agraria memiliki persoalan yang kompleks sehingga tidak dapat semata-mata dilihat sebagai perkara pidana. Aparat diminta terlebih dahulu memahami akar sengketa sebelum mengambil langkah hukum terhadap masyarakat.

“Konflik agraria yang terjadi harus mengedepankan unsur humanis dalam penanganan konflik. Kalau memang ada perbedaan atau ada tindakan masyarakat yang dianggap mengandung unsur pidana, kita harus melihat persoalan sebelumnya. Harapan kami, jangan langsung mengedepankan tindakan pidana. Harus ada dialog terlebih dahulu,” kata Rano saat RDP dan RDPU dengan Kabareskrim Polri serta Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2026).

Komisi III Minta Pendekatan Represif Diubah

Rano mengatakan Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran mengubah pola penanganan konflik agraria struktural dari pendekatan legalistik-represif menuju pendekatan restoratif-humanis.

Menurutnya, kepolisian juga perlu memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas di lapangan, serta mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat maupun aktivis yang terlibat dalam penyelesaian konflik agraria.

“Kami juga meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran melakukan penangguhan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” ucapnya.

Rano menilai langkah tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum tidak justru memperkeruh konflik yang sebenarnya berakar pada persoalan kepemilikan atau penguasaan tanah.

Ia juga mengapresiasi langkah Kabareskrim Polri yang membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari penyelesaian atas konflik agraria.

“Kita berharap tindakan di lapangan harus lebih humanis. Jangan sampai persoalan agraria yang seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog justru berujung pada kriminalisasi masyarakat,” ujarnya.

Perkara Pidana Diminta Tak Mengaburkan Konflik Tanah

Menurut Rano, laporan dugaan tindak pidana memang tetap harus diproses sesuai kewenangan kepolisian. Namun, ketika perkara tersebut berada dalam konteks konflik agraria, aparat perlu mempertimbangkan persoalan pokok yang melatarbelakanginya.

“Menurut saya, persoalan pidana di wilayah konflik agraria perlu ditangguhkan atau setidaknya ditangani secara proporsional sampai ada kejelasan mengenai persoalan agrarianya. Apalagi kita sedang mendorong penyelesaian melalui reforma agraria,” katanya.

Rano menyebut pemerintah saat ini juga tengah mendorong penyelesaian persoalan reforma agraria. Ia berharap agenda tersebut dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa tanah secara lebih komprehensif.

“Insyaallah nanti ada undang-undang baru terkait reforma agraria yang diharapkan bisa menjadi titik temu. Ini menjadi momentum penting untuk menyelesaikan persoalan agraria secara lebih komprehensif,” kata Rano.

Ribuan Kasus Kriminalisasi Terungkap

Dalam RDP dan RDPU bersama Kabareskrim Polri dan KPA, turut dipaparkan data mengenai konflik agraria dan kriminalisasi masyarakat.

Berdasarkan data KPA yang disampaikan dalam forum tersebut, selama 100 tahun terakhir tercatat 2.841 kasus kriminalisasi, 1.054 kasus penganiayaan, 88 orang tertembak, dan 79 orang meninggal dunia dalam konflik agraria.

Rano menilai angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak dapat diperlakukan hanya sebagai persoalan pelanggaran hukum biasa.

“Polri tentu tidak bisa begitu saja menolak laporan ketika ada dugaan tindak pidana. Tetapi kita juga harus memahami bahwa laporan tersebut sering kali berkaitan dengan konflik tanah yang lebih besar. Jadi, jangan melihatnya hanya sebagai konflik pidana biasa,” ujarnya.

Karena itu, Rano meminta jajaran kepolisian di daerah memahami konteks sengketa sebelum mengambil tindakan hukum terhadap masyarakat.

Ia berharap DPR, pemerintah, kepolisian, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat sinergi untuk menghasilkan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan dan mengedepankan kepentingan masyarakat (red)