JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkap sejumlah agenda legislasi strategis yang masih menjadi pekerjaan rumah komisinya setelah berhasil menuntaskan 10 Undang-Undang (UU) dalam setahun terakhir.
Menjelang HUT DPR RI ke-81 pada 29 Agustus 2026, Rifqinizamy menyebut Komisi II masih harus menyelesaikan sejumlah regulasi penting, di antaranya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Pemilu, dan RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut kepentingan pemerintahan, aparatur negara, hingga sistem demokrasi.
Salah satu perhatian utama Komisi II adalah RUU ASN, khususnya terkait wacana pengalihan status PPPK Guru dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
“Kami akan telaah apakah peralihan itu cukup melalui Undang-Undang Sisdiknas yang sedang dibahas di Komisi X, atau memang harus mendapatkan payung hukum di Undang-Undang ASN,” kata Rifqinizamy di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pemerataan Guru Jadi Pertimbangan
Rifqinizamy menjelaskan, wacana pengalihan pengelolaan guru ke pemerintah pusat berkaitan erat dengan persoalan pemerataan tenaga pendidik antarwilayah.
Selama ini, kewenangan pemerintah daerah terhadap aparatur di wilayah masing-masing dinilai dapat membuat distribusi tenaga pendidik tidak selalu sesuai dengan kebutuhan nasional.
“Isu yang paling utama adalah soal pemerataan,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.
Ia memberikan gambaran, ketika satu daerah mengalami kekurangan guru sementara daerah lain memiliki kelebihan, pemerintah pusat memiliki keterbatasan untuk melakukan redistribusi apabila kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah daerah.
“Nah, kalau ini ditarik menjadi ASN Pusat, maka kemudian distribusi secara nasional bisa dilakukan dengan baik,” jelasnya.
Tak Menutup Perluasan ke Tenaga Kesehatan
Rifqinizamy menambahkan, kebutuhan payung hukum dalam UU ASN menjadi semakin penting apabila kebijakan pengalihan status aparatur daerah ke pemerintah pusat nantinya tidak hanya diterapkan kepada guru.
Menurutnya, kebijakan serupa berpotensi diperluas ke sektor pelayanan publik lainnya, termasuk tenaga kesehatan.
Karena itu, Komisi II perlu memastikan dasar hukum yang digunakan cukup kuat sehingga kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Komisi II Siap Tindak Lanjut
Rifqinizamy mengatakan Komisi II akan berkonsultasi dengan Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi untuk menentukan langkah berikutnya terkait agenda legislasi tersebut.
“Kalau ini memang urgen dan harus segera kita lakukan perubahan, kami tentu siap untuk melaksanakan tugas konstitusional di bidang legislasi ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI tercatat sebagai komisi dengan capaian legislasi tertinggi. Dari total 28 RUU yang telah disahkan menjadi UU hingga pertengahan Agustus 2026, sebanyak 10 UU merupakan hasil penyelesaian Komisi II.
Namun, Rifqinizamy menegaskan capaian tersebut tidak berarti pekerjaan legislasi Komisi II telah selesai. Sejumlah agenda strategis masih membutuhkan pembahasan mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan pemerintahan dan pelayanan publik (red)

Berita terkait