JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih terus dilakukan secara lintas fraksi partai politik di DPR RI. Puan mengatakan komunikasi mengenai RUU Pemilu tetap berjalan, meskipun pembahasannya belum secara resmi masuk ke tahapan tertentu dalam agenda DPR.
Hal tersebut disampaikan Puan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“RUU Pemilu tentu saja apakah itu secara resmi ataukah tidak secara resmi kita tetap melakukan pembicaraan dengan seluruh partai politik,” kata Puan.
Puan belum mengungkap secara rinci perkembangan pembahasan RUU Pemilu maupun poin-poin yang tengah menjadi perhatian masing-masing fraksi. Namun, ia memastikan komunikasi dan pembicaraan mengenai revisi regulasi Pemilu tetap dilakukan bersama seluruh partai politik.
Menurut Puan, pembahasan tersebut tidak hanya dilakukan melalui mekanisme formal, tetapi juga melalui komunikasi informal antarpimpinan DPR dan lintas fraksi.
“Terus akan dibicarakan yang terbaik nanti prosesnya bagaimana, seperti apa, itu tetap akan dibicarakan di komisi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan ketika ditanya mengenai kemungkinan RUU Pemilu ditindaklanjuti pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Meski demikian, Puan belum memberikan kepastian mengenai kapan pembahasan RUU Pemilu akan memasuki tahapan resmi di DPR.
Pembahasan lintas fraksi menjadi penting mengingat perubahan UU Pemilu menyangkut berbagai aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemilu nasional. Karena itu, komunikasi antarpartai dinilai menjadi bagian penting untuk mencari titik temu sebelum pembahasan dilakukan melalui mekanisme resmi DPR.
Puan menegaskan proses tersebut akan terus dibicarakan untuk menentukan langkah terbaik, termasuk mengenai mekanisme dan tahapan pembahasannya.
Dengan demikian, revisi UU Pemilu masih menjadi agenda yang terus dikomunikasikan di lingkungan DPR, sementara substansi dan arah pembahasannya masih menunggu perkembangan pembicaraan antarfraksi dan partai politik (red)

Berita terkait