JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran tidak menjadi regulasi yang justru membatasi kreativitas para kreator digital.

Menurut Putra, pembaruan regulasi penyiaran harus mampu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan ruang yang adil bagi kreator untuk berkembang di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem digital.

“Kita berharap, terutama mereka yang muncul di ruang publik dengan kreativitas dan kreasi mereka melalui digital itu justru bisa terlindungi melalui undang-undang penyiaran yang baru ini,” ujar Putra dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Kreator Digital Butuh Ruang yang Adil

Putra menilai kreator digital, baik yang bekerja secara individu maupun berada di bawah perusahaan, memiliki peran penting dalam perkembangan industri konten nasional. Karena itu, regulasi baru harus memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku ekosistem digital. Menurutnya, jangan sampai aturan yang dibuat justru menciptakan kesenjangan antara kreator individu dan perusahaan besar.

“Kita berharap ada level playing field, ada keadilan di dalam mereka berusaha dan di dalam mereka berkarya. Kita juga berharap ini akan lebih banyak lagi teman-teman yang mengisi konten,” katanya.

Menurut Putra, semakin banyak masyarakat yang memiliki ruang untuk berkreasi, semakin besar pula potensi Indonesia dalam mengembangkan industri kreatif berbasis digital.

Namun, kebebasan berkarya tersebut tetap perlu diimbangi dengan tanggung jawab terhadap masyarakat sebagai pengguna dan penikmat konten.

Masyarakat Juga Harus Dilindungi

Putra menegaskan, perlindungan dalam RUU Penyiaran tidak boleh hanya ditujukan kepada kreator. Masyarakat sebagai konsumen konten digital juga harus mendapatkan perlindungan dari konten yang tidak bertanggung jawab.

“Perlindungan masyarakat terhadap konten-konten penyiaran dan konten-konten digital itu juga harus terjamin,” ujarnya.

Ia menilai, selama ini masih terdapat celah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengonsumsi konten digital, baik konten yang diproduksi perusahaan maupun kreator individual. Karena itu, menurutnya, regulasi penyiaran yang baru harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, perlindungan kreator, dan kepentingan publik.

Dorong Kedaulatan Ekosistem Digital

Putra juga mendorong agar pembaruan regulasi penyiaran dibarengi dengan penguatan kedaulatan ekosistem digital nasional.

Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tersedianya infrastruktur, fasilitas, serta lingkungan digital yang mendukung masyarakat untuk berusaha dan berkarya.

“Kedaulatan ekosistem digital ini harus bisa menjamin bahwa kita yang ada di Indonesia ini, terutama negara, bisa menyediakan fasilitas dan juga menyediakan infrastruktur serta suasana yang betul-betul komprehensif, yang betul-betul nyaman buat orang berusaha dan berkarya dan menikmati konten-konten digital,” jelasnya.

Putra mengatakan kedaulatan digital tidak cukup hanya dengan menyediakan infrastruktur. Negara juga harus memiliki kemampuan untuk mengatur dan mengawasi arus informasi yang berkembang di ruang publik.

Hal tersebut dinilai penting karena konten digital dapat memberikan dampak luas terhadap kondisi sosial masyarakat.

RUU Penyiaran Harus Ikuti Perkembangan Platform Digital

Putra mencontohkan, informasi dan konten yang tidak bertanggung jawab berpotensi memperburuk situasi ketika terjadi demonstrasi, kerusuhan, maupun bencana.

Karena itu, regulasi penyiaran harus mampu mengantisipasi perkembangan ekosistem digital yang semakin kompleks dan melibatkan beragam platform.

Ia menilai pendekatan regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada model penyiaran konvensional. Perkembangan teknologi telah mengubah pola masyarakat dalam memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi informasi.

“RUU Penyiaran harus bisa mengikuti perkembangan ekosistem digital yang semakin luas, tanpa mematikan kreativitas para pelaku di dalamnya,” kata Putra.

Dengan regulasi yang adaptif, Putra berharap RUU Penyiaran dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkeadilan.

Di satu sisi, kreator mendapatkan perlindungan dan ruang untuk berkembang. Di sisi lain, masyarakat memperoleh jaminan dari konten yang merugikan, sementara negara memiliki instrumen yang memadai untuk menjaga kedaulatan ruang digital nasional (red)