JAKARTA, BERITA SENAYAN – Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola seluruh kebun binatang di Indonesia menyusul terungkapnya dugaan korupsi anggaran pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum pembenahan pengelolaan lembaga konservasi satwa secara nasional.

Desakan itu disampaikan Haris setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pakan hewan periode 2016–2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar.

Haris mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dinilainya progresif dalam mengusut perkara tersebut. Ia menilai penyalahgunaan anggaran pakan satwa merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan satwa.

“Perbuatan tersangka ini keji dan tidak punya hati terhadap satwa. Ia memiliki kewenangan untuk membuat satwa menjadi sehat dan terawat, tetapi justru menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat satwa menderita, kurus, sakit, bahkan mati,” ujar Haris.

Menurutnya, tersangka layak dijatuhi hukuman maksimal karena tindak pidana korupsi telah merambah berbagai sektor, termasuk pengelolaan satwa yang seharusnya mengedepankan aspek konservasi dan perlindungan hewan.

Lebih lanjut, Haris meminta pemerintah tidak berhenti pada penanganan kasus KBS. Ia mendorong dilakukannya audit terhadap seluruh pengelolaan kebun binatang, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Audit perlu dilakukan agar pengelolaannya lebih transparan, taat terhadap aturan, perizinannya tidak bermasalah, memastikan satwa terawat dan sejahtera, sekaligus memperhatikan kesejahteraan para petugas yang bekerja,” tegasnya.

Haris berharap pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola lembaga konservasi satwa di Indonesia agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dengan mendorong reformasi pengelolaan kebun binatang di seluruh Indonesia, termasuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan satwa sebagai bagian dari komitmen pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Penyidik menduga tersangka menyalahgunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran fiktif dan kepentingan pribadi selama menjabat sebagai Direktur Utama PDTS KBS periode 2016–2024. Tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut (red)