SURABAYA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih, optimistis implementasi Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) akan menjadi titik balik bagi Bali untuk berkembang sebagai pusat investasi global. Menurutnya, regulasi tersebut mampu menarik investasi langsung dari luar negeri (foreign direct investment/FDI) sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Pernyataan itu disampaikan Gde Sumarjaya Linggih, yang akrab disapa Demer, di sela Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/7/2026).

“Pada prinsipnya kita sangat memerlukan sekali yang namanya foreign direct investment atau investasi langsung dari luar negeri, di mana itu nantinya akan menjadi sebuah kekuatan baru dalam perekonomian kita, untuk pertumbuhan kita, dan juga untuk Bali pada khususnya,” ujar Demer.

Politisi Fraksi Partai Golkar dari Dapil Provinsi Bali itu menjelaskan, keberadaan pusat finansial internasional di Bali diyakini akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian. Selain meningkatkan arus investasi, kawasan tersebut juga diproyeksikan menyerap lebih banyak produk dalam negeri, membuka lapangan kerja baru, serta memperluas investasi ke berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Demer, manfaat pusat finansial internasional tidak hanya akan dirasakan Bali sebagai lokasi utama, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengembangan sektor-sektor produktif di berbagai wilayah.

“Banyak hal nanti produksi yang akan diserap oleh kawasan daripada International Finance Center itu, dan juga tentu sumber daya manusia kita akan terserap. Bahkan investasinya tidak hanya di Bali, tetapi meluas ke seluruh Indonesia yang kaya akan potensi sumber daya alam maupun manusia,” jelasnya.

Meski demikian, Demer mengingatkan agar pembangunan kawasan pusat finansial internasional tidak kembali terpusat di wilayah Sarbagita yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Ia mendorong pemerintah mengarahkan pengembangan kawasan tersebut ke Bali Utara, Bali Timur, atau Bali Barat guna menciptakan pemerataan ekonomi.

“Pertumbuhan di Bali saat ini tidak merata, hanya di selatan saja. Saya minta financial center itu keberadaannya jangan di kawasan Sarbagita, tetapi mengarah ke wilayah Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat agar tercipta pertumbuhan yang berkualitas,” tegasnya.

Selain pemerataan investasi, Demer juga menilai pengembangan pusat finansial internasional harus didukung pembangunan infrastruktur strategis, termasuk bandara baru. Menurutnya, kapasitas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat ini sudah mendekati batas maksimal sehingga perlu alternatif untuk menunjang mobilitas pelaku usaha dan wisatawan mancanegara.

“Kapasitas Bandara Ngurah Rai saat ini sudah sangat penuh, sehingga perlu segera ada airport baru untuk menunjang pergerakan bisnis dan wisatawan internasional. Dengan daya tarik pariwisata serta reputasi Bali di kancah dunia, saya sangat optimistis kawasan finance center ini akan dipercaya oleh para pelaku bisnis internasional,” pungkasnya.

UU PFII sendiri diharapkan menjadi instrumen baru pemerintah dalam meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi global, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai pintu masuk investasi internasional yang mampu memberikan dampak ekonomi bagi seluruh wilayah Indonesia (red)