JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan usulan kenaikan parliamentary threshold menjadi 7 persen merupakan sikap resmi Partai NasDem dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kelembagaan partai politik sekaligus meningkatkan efektivitas kerja DPR RI.
Rifqinizamy mengatakan usulan tersebut akan menjadi salah satu materi pembahasan dalam revisi UU Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Kenaikan ambang batas bertujuan untuk memperkuat kelembagaan partai politik serta meningkatkan efektivitas kerja DPR,” ujar Rifqinizamy dalam diskusi dan bedah buku Kontroversi Batas Ambang Parlemen karya akademisi Rani Purwanti di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Politikus Partai NasDem yang akrab disapa Rifqi itu menjelaskan, dengan ambang batas parlemen sebesar 7 persen, partai politik yang berhasil lolos ke DPR diperkirakan akan memiliki jumlah kursi yang lebih memadai.
Menurutnya, kondisi tersebut akan membuat setiap partai mampu menempatkan sedikitnya tiga anggota di setiap komisi DPR sehingga kinerja alat kelengkapan dewan dapat berjalan lebih optimal.
Selain mengusulkan kenaikan ambang batas di tingkat nasional, NasDem juga masih mengkaji penerapan parliamentary threshold secara berjenjang di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Rifqi menilai skema tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar sistem kepartaian di tingkat daerah juga menjadi lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip representasi politik.
Usulan tersebut, lanjutnya, akan dibahas bersama berbagai fraksi dalam proses revisi UU Pemilu yang kini menjadi salah satu agenda legislasi DPR RI.
Ia berharap perubahan ambang batas parlemen dapat memperkuat sistem kepartaian Indonesia sekaligus menciptakan parlemen yang lebih efektif dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran (red)

Berita terkait