JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB Fauqi Hapidekso mendesak perguruan tinggi dan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana secara tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, hukuman administratif saja tidak cukup untuk memutus rantai kekerasan seksual yang masih marak terjadi di institusi pendidikan tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Fauqi menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang kembali memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan ruang akademik.

“Kami sangat prihatin dengan masih adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Peristiwa seperti ini sangat mencederai nilai-nilai moral. Pelaku harus disanksi tegas, tidak hanya sanksi akademik tetapi sanksi pidana untuk memunculkan efek jera,” kata Fauqi Hapidekso di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Fauqi menegaskan kampus merupakan ruang pengembangan ilmu pengetahuan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku yang menyalahgunakan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan seksual.

Ia menilai lemahnya penegakan aturan selama ini menjadi salah satu penyebab pelaku merasa tidak akan menerima konsekuensi serius atas perbuatannya.

“Sanksi keras ini tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga untuk melindungi korban maupun calon korban terutama di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Mengacu pada Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 3.682 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak diadukan, yakni mencapai 37,51 persen.

Fauqi juga meminta seluruh perguruan tinggi mengoptimalkan kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Menurutnya, satgas harus bekerja secara independen, responsif, dan berpihak kepada korban tanpa menutup-nutupi kasus demi menjaga citra institusi.

“Negara dan institusi pendidikan harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Satgas PPKPT harus bekerja secara independen dan tidak menutup-nutupi setiap laporan yang masuk,” tegas legislator asal Jawa Tengah tersebut.

Selain itu, Fauqi mendorong korban agar tidak takut melaporkan kasus yang dialami. Ia menegaskan negara dan perguruan tinggi wajib memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum hingga proses pemulihan korban selesai.

“Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Mereka harus memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh agar dapat kembali menjalani pendidikan dengan aman dan bermartabat,” pungkasnya (red)