JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Menurutnya, informasi tersebut merupakan hoaks karena hingga kini RUU tersebut masih menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas dan terus dibahas DPR RI.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan tidak pernah ada keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Martin menjelaskan, Komisi III DPR RI saat ini masih menyusun substansi RUU Perampasan Aset melalui serangkaian rapat dan forum dengar pendapat umum (RDPU). Pembahasan tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, pakar hukum, organisasi nonpemerintah (NGO), hingga praktisi, guna menyempurnakan materi muatan undang-undang.
Menurutnya, proses penyusunan dilakukan secara terbuka agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mengakomodasi aspirasi publik.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” katanya.
Martin menambahkan, perkembangan teknis mengenai substansi RUU berada dalam kewenangan Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menyusun rancangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlangsung dengan mencermati berbagai masukan dari masyarakat. Menurutnya, DPR ingin memastikan regulasi tersebut mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR RI dan mendapat dukungan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah isu yang menjadi fokus pembahasan antara lain mekanisme perampasan aset, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengaturan untuk mencegah potensi abuse of power dalam penerapannya (red)

Berita terkait