JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Habib Syarief Muhammad, menegaskan PKB akan menolak klausul pemberian tunjangan guru berbasis kinerja dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) apabila berpotensi mengurangi hak para pendidik. Menurut Habib, frasa “berbasis kinerja” harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan tafsir yang dapat merugikan guru.
“Frasa berbasis kinerja harus diterjemahkan secara hati-hati. Jangan sampai penilaian kinerja yang subjektif justru menjadi alasan untuk mengurangi hak guru. Guru membutuhkan sistem evaluasi yang mendorong peningkatan kualitas, bukan menciptakan ketidakpastian terhadap hak-hak mereka,” ujar Habib di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan tunjangan profesi merupakan hak yang melekat bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sehingga tidak boleh dikurangi melalui mekanisme administratif maupun penilaian yang tidak objektif.
“Kami tidak ingin frasa ‘berbasis kinerja’ di draf regulasi baru ini menjadi alat kontrol yang bisa memangkas pendapatan guru,” tegasnya.
Habib meminta pemerintah menyusun aturan pelaksana melalui Peraturan Pemerintah (PP) secara transparan dan objektif. Menurutnya, sistem evaluasi kinerja guru harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan karena karakteristik sekolah di Indonesia sangat beragam, mulai dari wilayah perkotaan hingga daerah terpencil.
“Guru yang mengajar di daerah terpencil tidak boleh dirugikan oleh indikator yang hanya cocok diterapkan di daerah perkotaan. Pemerintah harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar sistem penilaian benar-benar menghadirkan keadilan,” katanya.
Ia menilai penerapan indikator yang seragam justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi guru yang bertugas di wilayah perbatasan, pulau terluar, maupun daerah tertinggal. Habib juga mengapresiasi dipertahankannya komponen kesejahteraan guru dalam draf RUU Sisdiknas, yang meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta maslahat tambahan.
Namun demikian, Fraksi PKB mempertanyakan rencana pembatasan pemberian tunjangan yang hanya diperuntukkan bagi guru yang diangkat pemerintah pusat. Menurut Habib, regulasi baru harus memberikan perlindungan hak yang setara bagi seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaian maupun penyelenggara sekolah.
“Kami mendesak draf RUU Sisdiknas memberikan kesetaraan perlindungan hak tanpa memandang status penyelenggara sekolah atau status kepegawaian, demi menghapus kesenjangan struktural di dunia pendidikan,” pungkasnya (red)

Berita terkait