JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus tetap menjamin perlindungan hak kepemilikan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada pemberantasan tindak pidana, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

“Landasan kita adalah Undang-Undang Dasar yang jelas menjamin kepemilikan. Nah, bagaimana caranya itu yang harus kita pikirkan bersama,” ujar Soedeson.

Politikus Partai Golkar tersebut menilai penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia meminta seluruh pihak memperhatikan aspek teknis dalam mekanisme perampasan aset, terutama yang berkaitan dengan pembuktian status kepemilikan.

Menurut Soedeson, perlindungan terhadap hak milik warga negara harus tetap menjadi prinsip utama meskipun negara memiliki kepentingan memberantas tindak pidana dan memulihkan kerugian negara.

Karena itu, ia mendorong kalangan akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat untuk memberikan masukan yang lebih mendalam selama proses pembahasan RUU berlangsung.

“Saya minta tolong kepada teman-teman, masuk lebih dalam lagi ke hal yang bersifat teknis,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Papua Tengah tersebut.

Ia menilai regulasi yang komprehensif akan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta menjamin hak kepemilikan setiap warga negara sesuai amanat konstitusi (red)