JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera memastikan seluruh hak guru non-ASN terpenuhi. Ia mengingatkan agar para guru tidak lagi dipersulit persoalan administrasi yang menyebabkan tunjangan profesi pendidik (TPP) tertunda.

Pernyataan tersebut disampaikan Dini dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

“Menurut saya, guru sudah menjalankan kewajiban mengajarnya sejak bertahun-tahun yang lalu, maka negara juga harus menunaikan kewajiban membayar hak mereka. Sekali lagi, jangan biarkan guru-guru mengurus administrasi terlalu lama,” tegas Dini.

Dini mengapresiasi komitmen Kementerian Agama yang tetap menempatkan fungsi pendidikan sebagai porsi terbesar dalam anggaran kementerian, yakni sekitar 87,4 persen atau lebih dari Rp73 triliun. Namun, ia menegaskan keberhasilan program pendidikan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, melainkan juga dari ketepatan sasaran, kecepatan penyaluran, dan manfaat yang dirasakan penerima.

“Keberhasilan bantuan pendidikan tidak cukup diukur dari berapa besar anggaran yang disiapkan, tetapi sejauh mana bantuan tersebut benar-benar diterima oleh orang yang berhak, tepat waktu, dan juga memberi dampak yang nyata,” ujarnya.

Selain menyoroti hak guru non-ASN, Dini meminta penjelasan mengenai langkah mitigasi yang disiapkan Kementerian Agama menghadapi potensi kekurangan anggaran sekitar Rp6,02 triliun pada Tahun Anggaran 2026. Kekurangan tersebut mencakup kebutuhan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Dosen (TPD), serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta apabila usulan tambahan anggaran tidak disetujui sepenuhnya oleh pemerintah.

“Mitigasi atau skema bagaimana yang sudah disiapkan oleh Kementerian Agama jika Kementerian Keuangan tidak dapat menyetujui seluruh usulan tambahan tersebut di sisa tahun anggaran 2026?” tanyanya.

Dini juga mengungkapkan masih terdapat 65 guru non-ASN yang belum menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), meskipun sebelumnya sebanyak 255 guru telah berhasil menerima haknya setelah dilakukan pengawalan bersama Kementerian Agama.

Karena itu, ia meminta Kemenag segera melakukan verifikasi ulang terhadap data para guru yang belum menerima tunjangan dan memastikan tidak ada lagi hak guru yang tertunda hanya karena persoalan administrasi.

“Oleh karena itu, saya ingin meminta secara khusus agar Kementerian Agama melakukan verifikasi ulang terhadap data tersebut, kemudian memastikan tidak ada lagi guru yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi, serta memberikan kepastian penyelesaian kepada guru-guru tersebut,” tegasnya.

Dini berharap Kementerian Agama membangun sistem administrasi yang lebih modern sehingga setiap kekurangan dokumen dapat terdeteksi sejak awal dan tidak membebani guru dalam mengurus hak-haknya.

“Saya berharap Kementerian Agama mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi kekurangan administrasi lebih awal sehingga guru bisa mengetahui ada masalah, jangan sampai berlarut-larut,” pungkasnya (red)