JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menegaskan bahwa anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika tidak cukup hanya dijatuhi sanksi etik. Menurutnya, oknum polisi tersebut juga harus diproses secara pidana tanpa pengecualian.

Pernyataan itu disampaikan Abdullah menanggapi penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

“Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Abdullah, Senin (27/7/2026).

Menurut Abdullah, langkah tegas tersebut penting untuk menjaga integritas institusi Polri sekaligus memberikan efek jera bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Ia menilai, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, bukan justru terlibat dalam praktik kejahatan yang merusak masyarakat.

Karena itu, Abdullah meminta proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

Selain penindakan hukum, Abdullah juga mendorong Polri menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan melakukan pembenahan menyeluruh.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal apabila masih ada aparat yang justru menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

“Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum,” tegasnya.

Abdullah berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya (red)