JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menegaskan komitmennya menjaga jati diri koperasi agar tidak bergeser menjadi entitas kapitalis yang hanya berorientasi pada keuntungan. Sikap tersebut disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kapoksi Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy, menegaskan bahwa koperasi merupakan amanat konstitusi yang harus tetap berpijak pada prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Kami menerima penuh aspirasi Forkopi. Koperasi adalah pengejawantahan amanat Pasal 33 UUD 1945. RUU Perkoperasian harus menjadi momentum memperkuat ekonomi kerakyatan, bukan justru menggesernya menjadi entitas yang semata-mata berorientasi pada keuntungan komersial,” tegas Gus Rivqy.

Dalam pertemuan tersebut, Forkopi menyampaikan lima poin usulan yang diharapkan masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian. Salah satu poin utama adalah pemberian hak bagi koperasi untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik atas nama badan hukum koperasi guna menghindari potensi sengketa aset di kemudian hari.

Perwakilan Forkopi, Kamaruddin Batubara, juga menolak upaya penyamaan koperasi simpan pinjam dengan lembaga keuangan komersial atau perbankan. Menurutnya, koperasi memiliki karakteristik yang berbeda karena dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong.

“Koperasi simpan pinjam memang menghimpun dana, tetapi koperasi bukan bank. Koperasi dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong. Menyandangkannya dengan lembaga keuangan komersial berpotensi mematikan karakteristik konstitusional gerakan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Selain itu, Forkopi juga mendorong adanya keadilan perpajakan bagi koperasi, penyelesaian sengketa internal melalui mediasi dan musyawarah, serta penguatan sistem tanggung renteng dalam undang-undang karena dinilai efektif menjaga kedisiplinan anggota.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, memastikan seluruh aspirasi Forkopi akan dikawal dalam proses pembahasan RUU Perkoperasian.

Menurut Nasim, koperasi memiliki peran strategis sebagai penopang ekonomi rakyat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.

“Aspirasi Forkopi sangat sejalan dengan napas perjuangan PKB. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan kemudahan usaha, bukan malah membebani koperasi dengan aturan kaku yang menyulitkan ruang geraknya. Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional yang wajib kita lindungi bersama,” kata Nasim.

PKB menilai revisi UU Perkoperasian harus menjadi momentum memperkuat posisi koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan, sekaligus memastikan keberadaannya tetap berlandaskan prinsip gotong royong dan kesejahteraan anggota, bukan semata-mata mengejar keuntungan layaknya korporasi (red)