JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Mei Susanto, menyoroti mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) di tubuh Partai Persatuan Pembangunan yang ditandatangani Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal. Menurutnya, praktik tersebut tidak lazim dalam tata kelola organisasi partai politik.
Pernyataan itu disampaikan Mei Susanto saat memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa partai politik yang diajukan Pepep Saepul Hidayat terhadap DPP PPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, Mei menjelaskan bahwa penandatanganan surat keputusan partai tidak dapat dipandang sebagai tindakan administratif semata. Menurutnya, tanda tangan dalam sebuah SK juga menentukan aspek legalitas dan legitimasi keputusan organisasi.
“Sepanjang yang saya ketahui dalam praktik umum partai politik, surat keputusan pada umumnya ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal sebagai pejabat yang secara struktural memiliki kewenangan untuk mewakili organisasi,” ujar Mei.
Ia menilai penandatanganan SK oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal merupakan praktik yang tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan yang digunakan.
Menurut Mei, setiap keputusan organisasi harus memiliki landasan kewenangan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, mekanisme pengambilan keputusan dan penerbitan SK harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Selain menyoroti aspek penandatanganan SK, Mei juga menegaskan bahwa partai politik sebagai pilar demokrasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola organisasi yang demokratis.
Keterangan ahli tersebut kemudian digunakan oleh kuasa hukum penggugat, Hardiansyah, untuk memperkuat argumentasi bahwa sejumlah SK DPP PPP, termasuk SK Nomor 0022/2026 dan SK Nomor 0066/2026 terkait penetapan Uu Ruzhanul Ulum, dinilai bermasalah secara hukum.
Pihak penggugat berpendapat bahwa penerbitan SK tersebut perlu diuji keabsahannya karena menyangkut kewenangan pejabat yang menandatangani serta legalitas struktur kepengurusan DPP PPP saat keputusan diterbitkan.
Sidang sengketa partai politik tersebut akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan pendalaman keterangan dari para pihak terkait (red)

Berita terkait