JAKARTA, BERITA SENAYAN – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyoroti minimnya transparansi DPR RI dalam proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Koalisi partai non-parlemen itu mendesak agar draf revisi beserta naskah akademiknya segera dibuka ke publik.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menilai keterbukaan menjadi syarat penting agar proses pembentukan UU tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Terkait perubahan UU Pemilu, GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut,” kata Said Iqbal, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, revisi UU Pemilu tidak boleh dibahas secara tertutup karena menyangkut masa depan demokrasi dan sistem politik nasional. Ia menegaskan seluruh elemen masyarakat, termasuk partai non-parlemen, berhak memberikan masukan dalam proses legislasi.
Said Iqbal juga menyinggung beredarnya dokumen yang disebut berasal dari Badan Keahlian DPR RI terkait isu krusial revisi UU Pemilu. Dokumen tersebut memuat 24 poin perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia meminta DPR RI memberikan penjelasan resmi terkait dokumen tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Dalam hal dokumen dimaksud merupakan bahan resmi dalam menyusun RUU Pemilu, GKSR mengusulkan agar materi dalam laporan tersebut dapat dilengkapi dengan masukan yang diusulkan oleh GKSR,” ujarnya.
GKSR menilai transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci penting agar revisi UU Pemilu benar-benar mencerminkan prinsip demokrasi dan tidak hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu di parlemen (red)

Berita terkait