JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Bertu Merlas, menyoroti belum optimalnya perdagangan karbon nasional akibat mahalnya biaya verifikasi dan penghitungan emisi karbon. Ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan segera menyusun regulasi khusus agar pasar karbon Indonesia dapat berkembang lebih inklusif.

Menurut Bertu, tingginya biaya jasa lembaga penghitung karbon membuat transaksi di bursa karbon nasional berjalan lambat dan belum mampu menjangkau pelaku usaha menengah maupun kecil.

“Di negara kita produksi karbon luar biasa besar, tetapi yang benar-benar bisa diperjualbelikan masih sedikit. Salah satu kendalanya karena proses penghitungan karbon masih mahal,” ujar Bertu dalam rapat kerja bersama Ketua Dewan Komisioner OJK di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, karbon sebagai komoditas tak kasat mata membutuhkan lembaga verifikasi yang kredibel dan diakui secara internasional. Namun, kondisi saat ini justru membuat hanya perusahaan besar yang mampu masuk ke perdagangan karbon karena sanggup membayar biaya konsultan yang tinggi.

“Yang mampu sekarang hanya perusahaan besar atau pemilik lahan sangat luas. Sementara pemilik lahan menengah dan kecil banyak yang tidak mampu membayar biaya konsultan penghitung karbon,” katanya.

Karena itu, Bertu mendorong OJK menyiapkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pembiayaan lembaga penghitung karbon agar lebih murah dan tidak memberatkan pelaku usaha di awal proses.

Politisi PKB tersebut juga mengusulkan skema pembayaran berbasis bagi hasil dari keuntungan penjualan karbon di bursa efek. Menurutnya, model itu akan membuka akses lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil untuk ikut dalam perdagangan karbon nasional.

“Kalau memungkinkan, konsultan atau lembaga penghitung karbon itu mendapat persentase dari hasil penjualan karbon, bukan dibayar mahal di depan,” tegasnya.

Ia menilai langkah tersebut penting agar perdagangan karbon Indonesia tidak hanya dikuasai korporasi besar, tetapi juga mampu menjadi instrumen ekonomi hijau yang berpihak pada pelaku usaha kecil dan pemilik lahan rakyat.

“Tujuan akhirnya agar proses perhitungan produksi karbon menjadi lebih murah, lebih mudah diakses, dan perdagangan karbon nasional bisa berkembang lebih inklusif,” pungkas Bertu (red)