JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak boleh dijadikan alat untuk memidanakan rakyat kecil dalam polemik antara Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany dengan mantan asisten rumah tangganya, Herawati.

Menurut Habiburokhman, unggahan foto rumah maupun dokumentasi bersama anak-anak di media sosial tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran pidana dalam UU PDP.

“Foto rumah atau kendaraan bukan termasuk data pribadi yang dimaksud dalam undang-undang. Semangat UU PDP itu untuk mencegah kejahatan digital, bukan memidanakan orang kecil,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Politisi Fraksi Gerindra itu menjelaskan bahwa data pribadi yang dilindungi negara bersifat spesifik, seperti nomor identitas, data kesehatan, maupun informasi personal yang sensitif.

Karena itu, ia meminta aparat kepolisian berhati-hati dalam menangani laporan dugaan pelanggaran privasi terhadap Herawati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang secara sosial lebih lemah.

Habiburokhman juga meminta Kapolres Jakarta Selatan tidak memproses laporan pidana terhadap Herawati karena dinilai memiliki posisi sebagai korban yang dilindungi undang-undang.

“Meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana maupun LP lainnya yang ditujukan kepada Herawati,” tegasnya.

Sebaliknya, Komisi III DPR RI meminta kepolisian memproses laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Herawati secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Kasus tersebut mencuat setelah pihak Erin Taulany melaporkan mantan ART-nya karena mengunggah foto suasana rumah dan anak-anak di media sosial tanpa izin. Di sisi lain, Herawati melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya selama bekerja (red)