JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, menegaskan bahwa korban kejahatan seksual berhak mendapatkan kompensasi negara sebagai bagian dari pemulihan dan keadilan.

Hal ini disampaikan menyusul kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, yang menurutnya membutuhkan penanganan serius, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga pemulihan korban secara menyeluruh.

Fauqi mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk kompensasi, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum.

“Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagian penting dari pemulihan dan keadilan. Negara harus berdiri di sisi korban,” ujar Fauqi, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, korban kejahatan seksual kerap mengalami dampak panjang, mulai dari trauma psikologis hingga kehilangan akses pendidikan dan masa depan yang layak.

Selain itu, Fauqi juga mengingatkan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban guna mencegah intimidasi dan tekanan dari pihak tertentu.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban, terutama dalam kasus yang melibatkan kelompok rentan.

Menurutnya, pendekatan proaktif sangat dibutuhkan karena banyak korban berada dalam posisi tertekan dan takut untuk melapor.

“Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan yang lebih dalam, bahkan berisiko menjadi korban berulang,” tegasnya.

Fauqi pun mendorong negara untuk memastikan seluruh mekanisme perlindungan berjalan optimal, agar korban mendapatkan rasa aman sekaligus kesempatan untuk pulih secara utuh (red)