JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan penetapan batas usia minimum pekerja rumah tangga (PRT) sebesar 18 tahun dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyampaikan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak serta mencegah praktik pekerja di bawah umur di sektor domestik.
“Pemerintah mengusulkan agar batas usia PRT diatur minimal 18 tahun,” ujar Cris dalam rapat panitia kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari DPR RI. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menilai batas usia tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kelompok rentan.
Menurutnya, penetapan usia minimum juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta prinsip perlindungan anak dalam hukum nasional.
Lebih lanjut, Cris menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR juga akan mengatur ketentuan peralihan bagi pekerja yang saat ini masih berusia di bawah 18 tahun. Aturan tersebut termasuk pengecualian bagi individu yang telah menikah.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan regulasi yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan RUU PPRT dapat segera disahkan dan memberikan perlindungan yang lebih jelas, adil, dan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia (red)

Berita terkait