JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Indonesia tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kampus, tetapi harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.

Menurutnya, kasus yang melibatkan percakapan bermuatan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban,” ujar Esti dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Ia menilai, langkah kampus yang berencana memberikan sanksi akademik hingga drop out memang penting, namun belum cukup untuk menjawab rasa keadilan korban.

“Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” tegasnya.

Esti juga menyoroti bahwa pelaku merupakan mahasiswa hukum yang seharusnya memiliki pemahaman lebih baik terkait konsekuensi hukum dari tindakan mereka.

Selain itu, ia mendorong korban untuk menempuh jalur hukum agar kasus dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.

Dalam pandangannya, kekerasan seksual di ruang digital merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran etika semata.

“Dugaan pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya pendekatan berbasis korban dalam penanganan kasus, termasuk perlindungan identitas serta pendampingan psikologis dan hukum.

Lebih lanjut, Esti juga mendorong penguatan regulasi dan edukasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk melalui pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di DPR.

“Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya,” pungkasnya (red)