JAKARTA, BERITA SENAYAN – Konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai berpotensi mengancam peluang partai tersebut untuk lolos ke parlemen pada Pemilu 2029.
Ketua DPC PPP Kabupaten Taliabu, Rismanto Tari, mengingatkan bahwa kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang dinilai kontroversial dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan partai.
“Khawatir PPP benar-benar tidak bisa ikut pemilu jika kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART terus dipaksakan,” ujar Rismanto dalam keterangan yang diterima Berita Senayan, Senin (13/04).
Polemik mencuat setelah DPP PPP melakukan perombakan struktur dengan memberhentikan 12 Ketua dan Sekretaris DPW. Kebijakan tersebut menuai kritik karena dianggap tidak lazim dan dinilai memicu perpecahan internal.
Padahal, 12 DPW yang diberhentikan tersebut disebut menyumbang sekitar 3,9 juta suara atau sekitar 65 persen dari total perolehan suara PPP secara nasional.
Sejumlah tokoh daerah yang diberhentikan juga merupakan figur berpengaruh, seperti Ketua DPW PPP Jawa Timur dan Jawa Barat, yang selama ini berkontribusi terhadap kekuatan elektoral partai.
Selain persoalan politik internal, kritik juga datang dari aspek administratif. Direktur Eksekutif Lembaga Survey Independen Nusantara (LSN), Yasin Muhammad, menyoroti keabsahan Surat Keputusan kepengurusan wilayah yang dinilai tidak memenuhi syarat formal.
“Dalam kasus PPP terdapat persoalan akibat tidak terpenuhinya syarat administrasi, terutama terkait Surat Keputusan kepengurusan wilayah,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), M. Thobahul Aftoni, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan organisasi sesuai undang-undang partai politik.
“Bagaimana mungkin organisasi akan berjalan dengan baik jika aturan boleh dilanggar,” tegasnya.
Situasi ini menjadi tantangan besar bagi PPP di tengah wacana kenaikan parliamentary threshold yang diprediksi akan semakin memperketat persaingan menuju Senayan pada Pemilu 2029 (red)

Berita terkait