JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.
Menurut Habiburokhman, majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum sehingga tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
“Kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru, hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Politikus dari Partai Gerindra tersebut menilai majelis hakim telah menerapkan paradigma hukum yang lebih menekankan pada keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ujarnya.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR menghormati sikap terdakwa maupun tim kuasa hukum yang terus memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap kliennya tidak bersalah.
“Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah, tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan tetap memanggil pihak penyidik dan penuntut umum untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersangka sejak awal proses hukum hingga putusan pengadilan.
“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” tegasnya (red)

Berita terkait