JAKARTA, BERITA SENAYAN – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah belum menentukan sikap mengenai aturan pencalonan presiden untuk Pemilu 2029, termasuk pengaturan presidential threshold dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Supratman, pemerintah belum dapat memberikan pandangan karena pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih berlangsung di DPR. Pemerintah baru akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah DPR menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan rancangan tersebut secara resmi.
“Oh, itu belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Supratman menegaskan pemerintah tidak ingin menentukan sikap sebelum mengetahui secara resmi usulan yang diajukan DPR dalam RUU Pemilu.
Supratman: Pemerintah Tunggu Usulan DPR
Supratman menjelaskan pembahasan RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR. Karena itu, pemerintah saat ini masih menunggu proses yang berlangsung di parlemen.
Ia mengatakan pemerintah belum memiliki dasar untuk menentukan sikap karena rancangan yang akan menjadi bahan pembahasan bersama belum disampaikan kepada pemerintah.
“Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya aja belum ada,” ungkap Supratman.
Menurutnya, pemerintah nantinya akan memberikan tanggapan setelah DPR menyelesaikan pembahasan awal RUU Pemilu. Tanggapan tersebut akan dituangkan melalui DIM sebagai bahan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.
Supratman juga menjelaskan pembagian peran dalam penyusunan regulasi politik telah berlangsung selama ini. Menurut dia, undang-undang mengenai pemilu menjadi ranah inisiatif DPR, sementara pemerintah memiliki peran dalam penyusunan regulasi mengenai partai politik.
“Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang pemilu itu disusun oleh DPR. Undang-undang partai politik itu disusun oleh pemerintah,” kata Supratman.
Dengan posisi tersebut, pemerintah untuk sementara belum memberikan opsi mengenai bagaimana aturan pencalonan presiden akan dirumuskan dalam RUU Pemilu.
DIM Disusun Setelah RUU Pemilu Rampung
Supratman memastikan pemerintah akan mengambil bagian dalam pembahasan setelah DPR menyelesaikan rancangan yang menjadi usul inisiatifnya.
Ia menyebut penyusunan DIM menjadi tahapan yang akan dilakukan pemerintah setelah draf RUU Pemilu diterima.
“Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,” tutur Supratman.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika pembahasan mengenai aturan pencalonan presiden mulai menjadi salah satu isu dalam revisi UU Pemilu. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu diakomodasi dalam penyusunan aturan Pemilu berikutnya. Namun, menurut Supratman, pemerintah belum dapat menyampaikan sikap mengenai formulasi baru sebelum menerima usulan resmi DPR.
Dengan demikian, pemerintah masih berada pada posisi menunggu perkembangan pembahasan di parlemen. Setelah DPR menyelesaikan rancangan RUU Pemilu dan menyerahkannya kepada pemerintah, barulah pemerintah akan menyusun DIM dan menyampaikan pandangan dalam pembahasan bersama.
Supratman menegaskan pemerintah belum menentukan pilihan mengenai model pengaturan pencalonan presiden 2029. Sikap resmi pemerintah akan disampaikan setelah proses legislasi di DPR mencapai tahap yang memungkinkan pemerintah memberikan tanggapan (red)

Berita terkait