JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mendorong Ombudsman Republik Indonesia memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk di sektor pertanahan yang menjadi salah satu bidang yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Khozin menilai Ombudsman memiliki kewenangan yang luas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, sektor seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai perlu menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut.
Hal itu disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Ombudsman Republik Indonesia di DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Menurut Khozin, kinerja Ombudsman di bawah komisioner baru menunjukkan langkah yang cukup aktif meskipun masa kerja jajaran komisioner tersebut masih relatif baru.
“Kami mengapresiasi kinerja Ombudsman. Ini merupakan komisioner yang baru, bahkan persetujuan anggarannya juga baru saja diketok. Namun, sebelum anggaran tersebut dicairkan pun, kami melihat Ombudsman sudah cukup agresif menjalankan tugasnya,” kata Muhammad Khozin.
Khozin Soroti Pengawasan Ombudsman di Sektor Pertanahan
Khozin menegaskan fungsi pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menurutnya, kewenangan tersebut memungkinkan Ombudsman melakukan pengawasan terhadap berbagai sektor pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Artinya, Ombudsman bisa masuk dan melakukan pengawasan ke berbagai sektor pelayanan publik. Mulai dari lembaga pemasyarakatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan Samsat, pembayaran pajak, hingga pengurusan HGU dan HGB, termasuk pelayanan di Badan Pertanahan Nasional,” jelasnya.
Khozin secara khusus menyoroti pelayanan pertanahan. Menurut dia, BPN merupakan salah satu instansi yang perlu mendapatkan perhatian pengawasan Ombudsman karena pelayanan pertanahan bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
“Jangan jauh-jauh, BPN juga merupakan salah satu mitra yang perlu mendapatkan pengawasan. Apalagi kita tahu, belakangan ini ada persoalan pelayanan publik yang juga menjadi perhatian dan viral di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana Ombudsman telah membangun koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian, TNI, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
Menurut Khozin, kerja sama lintas lembaga penting untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman di lapangan berjalan efektif dan mendapat dukungan kelembagaan yang memadai.
Khozin Minta Sidak Ombudsman Didokumentasikan Terbuka
Selain memperkuat pengawasan, Khozin meminta Ombudsman lebih aktif menyosialisasikan kewenangannya kepada masyarakat maupun aparat di lapangan.
Menurutnya, pemahaman mengenai tugas dan kewenangan Ombudsman penting agar kegiatan pengawasan tidak disalahartikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.
Khozin juga mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Ia merujuk Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
“Di dalamnya diatur mengenai pihak yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Khozin menyikapi video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan adanya tindakan fisik dan upaya penghalangan ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Lapas Cibinong.
Di sisi lain, Khozin meminta setiap komisioner dan jajaran Ombudsman yang menjalankan tugas di lapangan mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan secara terbuka.
Menurutnya, dokumentasi diperlukan untuk menjaga transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada publik melihat secara utuh proses pengawasan yang dilakukan Ombudsman.
“Biarkan publik yang menilai. Jangan sampai ada persepsi bahwa hari ini begini, besok berubah begitu. Kalau ada dokumentasi yang lengkap, publik bisa melihat sendiri bagaimana prosesnya berlangsung,” ujar Khozin.
Khozin berharap penguatan pengawasan Ombudsman dapat berjalan beriringan dengan transparansi dan koordinasi lintas lembaga. Dengan demikian, fungsi pengawasan pelayanan publik dapat semakin dipahami dan dijalankan secara efektif di berbagai sektor (red)

Berita terkait