JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendukung langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait viralnya percakapan grup mahasiswa Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI), Fakultas Teknik (FT), yang diduga mengarah pada pelecehan seksual terhadap perempuan.
Sebelumnya, tangkapan layar percakapan grup mahasiswa tersebut beredar luas di media sosial. Percakapan yang beredar memuat kata-kata sensitif yang merendahkan bagian tubuh perempuan.
Habib Syarief menilai pemeriksaan yang dilakukan UGM penting untuk memastikan fakta dan konteks percakapan secara utuh. Menurutnya, proses penanganan harus dilakukan secara hati-hati dan objektif sebelum universitas mengambil keputusan atau menjatuhkan sanksi.
“Kami mendukung langkah UGM untuk mengusut kasus ini secara serius, hati-hati, dan objektif. Jangan sampai ada tindakan yang diambil hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Tetapi apabila setelah pemeriksaan terbukti terjadi pelecehan atau kekerasan seksual, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Habib Syarief.
Habib Syarief Minta Kasus UGM Diusut Objektif
Habib Syarief mengatakan perguruan tinggi harus menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan menghormati hak seluruh warga kampus.
Menurutnya, kebebasan berkomunikasi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan seseorang, termasuk melalui percakapan di ruang digital.
“Mahasiswa harus memahami bahwa kebebasan berkomunikasi bukan berarti bebas mengatakan atau menyebarkan apa saja. Ada batas etika, ada norma akademik, dan ada aturan hukum yang harus dihormati. Merendahkan perempuan dengan komentar atau percakapan seksual bukan sesuatu yang boleh dianggap sebagai candaan biasa,” katanya.
Ia menilai proses pemeriksaan diperlukan agar penanganan kasus tidak didasarkan semata-mata pada potongan percakapan atau informasi yang beredar di media sosial.
Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Habib Syarief meminta UGM mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek penindakan, ia juga meminta kampus memastikan pihak yang terdampak memperoleh perlindungan dan dukungan selama proses penanganan berlangsung.
Menurutnya, mekanisme penanganan kasus di perguruan tinggi harus mampu memberikan rasa aman bagi mahasiswa maupun warga kampus yang terlibat dalam proses tersebut.
DPR Dorong Kampus Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
Habib Syarief juga mendorong UGM dan perguruan tinggi lainnya memperkuat pendidikan serta sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual.
Menurut dia, mahasiswa perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai batas-batas perilaku, etika komunikasi, serta bentuk tindakan yang dapat masuk dalam kategori kekerasan atau pelecehan seksual.
Ia juga meminta kampus memastikan seluruh mahasiswa mengetahui saluran pengaduan yang tersedia dan merasa aman ketika hendak melaporkan dugaan kekerasan seksual.
Habib Syarief menyebut Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk hak korban, saksi, dan terlapor serta mekanisme penanganannya.
“Pendidikan tinggi bukan hanya soal mencetak mahasiswa yang pintar secara akademik, tetapi juga membentuk karakter, etika, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, pencegahan kekerasan seksual harus menjadi bagian penting dari ekosistem pendidikan tinggi,” tegasnya.
Ia berharap penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak hanya dilakukan ketika kasus menjadi perhatian publik. Langkah tersebut, kata dia, perlu dijalankan secara konsisten melalui edukasi, kampanye kesadaran, penguatan satuan tugas, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Habib Syarief juga mendorong perguruan tinggi lain di Indonesia mengambil langkah serupa agar lingkungan kampus dapat menjadi ruang pendidikan yang aman sekaligus mendukung penghormatan terhadap martabat seluruh warga akademik (red)

Berita terkait