JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Mahdalena, mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menyusun panduan nasional untuk mencegah dan menangani child grooming di lingkungan pendidikan.
Desakan tersebut disampaikan Mahdalena merespons dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap siswi SMP Insan Cendekia Madani (ICM) Serpong, Tangerang Selatan.
Menurut Mahdalena, kasus tersebut perlu menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pencegahan terhadap pola manipulatif yang dapat menempatkan anak dalam situasi rentan.
“Kasus ini harus menjadi momentum bagi Kementerian PPPA untuk menyusun panduan nasional tentang pencegahan dan penanganan child grooming. Masyarakat harus dibekali pengetahuan untuk mengenali pola manipulatif ini sejak dini,” ujar Mahdalena di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Mahdalena Minta Panduan Child Grooming Tidak Sekadar Aturan
Mahdalena menjelaskan, child grooming memiliki pola yang berbeda dibandingkan kekerasan seksual konvensional. Menurutnya, pelaku dapat membangun relasi emosional dan kepercayaan korban secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi.
Pola tersebut, kata Mahdalena, dapat melibatkan pemberian hadiah, pendekatan emosional, hingga upaya mengisolasi korban secara psikologis dalam jangka panjang.
“Pola child grooming ini sangat manipulatif karena pelaku membangun kepercayaan korban dalam waktu panjang. Orang tua, guru, sekolah, dan masyarakat harus diberi pemahaman yang sama mengenai tanda-tanda bahayanya,” katanya.
Karena itu, Mahdalena menilai masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai tanda-tanda child grooming agar potensi ancaman terhadap anak dapat dikenali sedini mungkin.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua, guru, sekolah, serta masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak.
Mahdalena menyebut keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak telah menjadi landasan hukum. Namun, menurutnya, aturan tersebut perlu didukung petunjuk teknis yang mudah diterapkan di lapangan.
“Undang-undang sudah menjadi landasan hukum utama. Yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana negara memberikan panduan operasional yang konkret dan mudah diterapkan di lingkungan sekolah,” tegas Mahdalena.
Sosialisasi dan Pendampingan Korban Diminta Diperkuat
Mahdalena mengingatkan agar panduan nasional yang disusun KemenPPPA tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah perlu memastikan panduan tersebut dipahami dan diterapkan oleh berbagai institusi yang berhubungan langsung dengan anak.
Ia mendorong sosialisasi dilakukan secara masif ke sekolah negeri maupun swasta, lembaga pengasuhan, serta aparat penegak hukum.
“Panduan ini tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas belaka. Pemerintah harus menyosialisasikannya secara menyeluruh ke seluruh institusi pendidikan agar proteksi terhadap anak berjalan efektif,” ucapnya.
Mahdalena juga meminta proses hukum terhadap dugaan kasus yang menimpa siswi kelas 1 SMP ICM Serpong dikawal hingga tuntas. Berdasarkan informasi yang disampaikan, dugaan tindak pidana asusila tersebut disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 4 SD dan kini ditangani penyidik Polres Tangerang Selatan.
“Proses hukum terhadap terduga pelaku di Polres Tangerang Selatan harus dikawal tuntas. Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi lingkungan sekolah,” tutur Mahdalena.
Selain proses hukum, ia meminta pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis secara penuh.
Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan anak harus menempatkan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk pemulihan kondisi psikologis dan jaminan atas hak-haknya.
“Negara dan institusi pendidikan tidak boleh terlambat merespons ancaman pelecehan terselubung ini. Pemulihan psikologis korban dan kepastian hukum adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar,” pungkas Mahdalena (red)

Berita terkait