JAKARTA, BERITA SENAYAN — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyoroti aspirasi pengemudi ojek online (ojol) yang ingin tetap berstatus sebagai mitra dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Nihayatul, status kemitraan dinilai memberikan fleksibilitas lebih luas bagi pengemudi, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Aspirasi tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Nihayatul mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan.
“Yang penting bagi kami adalah seluruh pekerja Indonesia, terutama yang hari ini datang, teman-teman ojek online ini, terlindungi kesejahteraan dan keselamatannya, serta keluarganya tentu bisa lebih sejahtera,” ujar Nihayatul.
Nihayatul Ungkap Alasan Pengemudi Ojol Pilih Status Mitra
Dalam audiensi tersebut, Nihayatul menyebut terdapat pandangan yang beragam mengenai status pengemudi ojol. Sebagian pihak menginginkan hubungan kerja formal agar memperoleh jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan.
Namun, terdapat pula pengemudi yang memilih mempertahankan status kemitraan karena dinilai lebih fleksibel dalam menentukan pola kerja.
Menurut Nihayatul, fleksibilitas tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pengemudi yang memiliki kondisi atau kebutuhan tertentu, termasuk penyandang disabilitas.
“Kalau jadi mitra, mereka lebih fleksibel. Tidak ada yang namanya pembatasan usia. Kalau di perusahaan, perusahaan itu sesuai dengan undang-undang disabilitas kan cuma 2%, mereka pasti memilih yang produktif. Tapi dengan menjadi mitra, semua orang bisa masuk termasuk kelompok disabilitas,” tutur Nihayatul.
Ia mengatakan kekhawatiran mengenai perubahan status muncul karena hubungan kerja formal dapat memiliki persyaratan tertentu, termasuk berkaitan dengan usia dan kualifikasi tenaga kerja.
Karena itu, aspirasi pengemudi ojol menjadi salah satu masukan yang diperhatikan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Nihayatul menegaskan tujuan utama pembahasan regulasi adalah memastikan perlindungan bagi pengemudi tanpa mengabaikan kondisi dan kebutuhan mereka di lapangan.
Sementara itu, pengaturan lebih teknis mengenai pekerja di sektor ekonomi digital akan dibahas melalui regulasi tersendiri sesuai kebutuhan perkembangan sektor tersebut.
Vika: Pengemudi Disabilitas Takut Kesempatan Kerja Terbatas
Kekhawatiran mengenai perubahan status juga disampaikan Vika, perwakilan Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (Kotri).
Vika menyebut komunitasnya menaungi lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas di wilayah Jabodetabek serta ratusan pengemudi lainnya yang tersebar di berbagai daerah.
Menurut Vika, pengemudi disabilitas merasa status kemitraan memberikan kesempatan yang lebih besar untuk bekerja secara mandiri. Mereka khawatir perubahan menjadi pekerja formal justru membuat akses terhadap pekerjaan semakin terbatas.
“Keresahan teman-teman kemarin saya ingin menyampaikan, mereka maunya tetap mitra saja, Bu. Ketakutan mereka, kalau harus jadi pekerja, mereka dibatasi dan di-cut-off,” tutur Vika.
Ia menjelaskan pengalaman mencari pekerjaan formal menjadi salah satu alasan pengemudi disabilitas mempertahankan pola kemitraan sebagai pengemudi ojol.
“Kemarin saja mau kerja kantor susah, mau kerja di swasta susah. Padahal sekarang dengan jadi ojol, mereka bisa dapat uang harian dan mereka bangga dengan kerjaan ini,” lanjutnya.
Bagi Vika, fleksibilitas menjadi pengemudi ojol memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh penghasilan tanpa harus menghadapi seluruh persyaratan yang lazim diterapkan dalam proses rekrutmen pekerjaan formal.
Aspirasi tersebut menjadi bagian dari masukan komunitas ojol dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Komisi IX DPR RI masih perlu mengakomodasi beragam pandangan mengenai bentuk perlindungan yang sesuai bagi pengemudi ojol, termasuk kelompok penyandang disabilitas.
Pembahasan tersebut juga memperlihatkan adanya kebutuhan untuk mencari bentuk regulasi yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan, sekaligus mempertimbangkan fleksibilitas yang selama ini menjadi bagian dari pola kemitraan pengemudi ojol (red)

Berita terkait