JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyoroti persoalan ketidaksinkronan data antarkementerian dan lembaga yang dapat berdampak langsung terhadap penyaluran bantuan sosial, subsidi, hingga program pembangunan.
Menurut Sturman, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) segera disusun sebagai landasan hukum tata kelola data nasional.
Ia menilai data yang tidak terintegrasi bukan sekadar persoalan administratif. Ketidakakuratan data dapat membuat kebijakan pemerintah salah sasaran sekaligus berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
Sturman mengatakan perbedaan data antarkementerian dan lembaga masih menjadi persoalan dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.
“Ketidaksinkronan data antarkementerian/lembaga menyebabkan bantuan sosial, subsidi, dan program pembangunan lainnya tidak tepat sasaran,” tegas Sturman dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia bersama Pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut dapat membuat masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru tidak masuk dalam sasaran program.
Sebaliknya, warga yang tidak memenuhi kriteria dapat tercatat sebagai penerima akibat perbedaan informasi dalam berbagai basis data pemerintah.
Warga Bisa Tercatat Berbeda di Setiap Basis Data
Sturman memberikan gambaran mengenai persoalan yang terjadi ketika satu warga memiliki identitas atau kategori pekerjaan berbeda dalam sejumlah basis data.
“Di lapangan dijumpai warga yang dalam satu basis data tercatat sebagai nelayan atau pedagang, tetapi dalam basis data lain tercatat sebagai pegawai atau aparat,” ujarnya.
Perbedaan tersebut, menurut Sturman, dapat berpengaruh terhadap proses verifikasi penerima bantuan dan berbagai program pemerintah.
Akibatnya, masyarakat yang memenuhi kriteria berpotensi tercecer dari sistem, sementara warga yang tidak berhak justru dapat masuk sebagai penerima.
Sturman menegaskan data memiliki posisi penting dalam proses perencanaan pembangunan nasional. Ia menggambarkan data sebagai instrumen yang menentukan arah kebijakan pemerintah agar program yang disusun sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Data adalah kompas pembangunan. Tanpa data yang benar dan terintegrasi, pembangunan bisa salah arah dan salah sasaran,” ujar Sturman.
Ia kemudian menggambarkan Indonesia seperti kapal besar yang bergerak dengan tenaga penuh tetapi tidak memiliki peta dan kompas apabila pembangunan tidak ditopang data yang benar. Menurutnya, integrasi data diperlukan agar pemerintah memiliki dasar informasi yang sama ketika menyusun kebijakan maupun menjalankan program pembangunan.
Sturman mengatakan RUU Satu Data Indonesia disiapkan sebagai RUU inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola data nasional. Dengan adanya regulasi, penyediaan data negara diharapkan tidak hanya menjadi aktivitas pengumpulan dan penyimpanan informasi.
Data diharapkan dapat digunakan sebagai basis dalam penyusunan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, serta pelaksanaan berbagai program pemerintah. Menurut Sturman, keberadaan kepastian hukum juga diperlukan untuk mengatasi persoalan ego sektoral antarkementerian dan lembaga.
Badan Satu Data Indonesia Disiapkan
Dalam rancangan tersebut, DPR RI menekankan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai orkestrator tata kelola data pada tingkat nasional. Badan tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan data sehingga informasi yang digunakan pemerintah dapat terintegrasi.
Selain persoalan integrasi, aspek keamanan dan kedaulatan data juga menjadi bagian dari pembahasan RUU Satu Data Indonesia.
DPR juga mendorong adanya ketentuan mengenai sanksi untuk memastikan tata kelola data berjalan sesuai dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Sturman menegaskan bahwa Satu Data Indonesia tidak seharusnya dipandang hanya sebagai agenda administratif atau pembentukan regulasi.
Menurut dia, data memiliki fungsi strategis karena menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pembangunan.
“Satu Data Indonesia bukan semata-mata agenda hukum atau administrasi. Satu Data Indonesia adalah infrastruktur strategis pembangunan, sama pentingnya dengan jalan, jembatan, pelabuhan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi data sebagai bagian dari infrastruktur pendukung pembangunan nasional.
Selain meningkatkan ketepatan sasaran program, integrasi data juga dikaitkan dengan efisiensi penggunaan anggaran negara. Sturman menilai data yang berbeda-beda dapat membuat pemerintah menjalankan program dengan dasar informasi yang tidak seragam.
Kondisi tersebut berpotensi memunculkan program yang tidak tepat sasaran dan meningkatkan risiko pemborosan anggaran. Karena itu, pembentukan kerangka hukum Satu Data Indonesia diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan data yang lebih terintegrasi, aman, dan dapat digunakan sebagai rujukan dalam pengambilan kebijakan.
Pembahasan RUU Satu Data Indonesia kini menjadi bagian dari agenda legislasi DPR bersama pemerintah untuk membangun tata kelola data nasional yang memiliki kepastian hukum (red)

Berita terkait