SURABAYA, BERITA SENAYAN – Prof. Akh. Muzakki mengundurkan diri dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Pengunduran diri tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah Muzakki kembali dilantik untuk periode keduanya sebagai pimpinan UIN Surabaya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar kemudian menerbitkan keputusan pemberhentian Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 pada 23 September 2026.

Kepala Biro SDM Setjen Kementerian Agama Muhammad Zain mengatakan keputusan tersebut diterbitkan setelah Muzakki menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri pada 22 September 2026.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Baru Dilantik, Muzakki Kembali Mundur

Muzakki sebelumnya baru dilantik kembali sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026.

Pelantikan tersebut sekaligus menandai dimulainya periode kedua Muzakki memimpin UIN Surabaya. Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai rektor selama empat tahun pada periode 2022-2026. Dengan demikian, pengunduran diri tersebut terjadi tidak lama setelah pelantikan untuk periode kedua.

Setelah menerima surat pengunduran diri, Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan pemberhentian Muzakki melalui KMA yang diterbitkan pada 23 September 2026.

Muzakki diberhentikan dengan hormat dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ucap M Zain.

Kementerian Agama tidak menyebutkan alasan pengunduran diri Muzakki dalam keterangan tersebut.

Amien Suyitno Ditunjuk Jadi Plt Rektor

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di UIN Sunan Ampel Surabaya, Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.

PMA tersebut mengatur bahwa apabila masa jabatan rektor berakhir sementara pejabat baru belum dilantik, Menteri dapat memperpanjang masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penunjukan Amien Suyitno sebagai Plt Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. Dengan posisi tersebut, Amien akan menjalankan tugas kepemimpinan UIN Surabaya sampai rektor definitif dilantik.

“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandas Muhammad Zain.

Pengunduran diri Muzakki membuat Kementerian Agama harus menyiapkan proses pergantian kepemimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya.

Untuk sementara, tugas rektor dijalankan oleh Amien Suyitno sebagai Plt. Selanjutnya, Kemenag akan menyiapkan proses pengisian jabatan rektor definitif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kepemimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya untuk sementara berada di bawah Plt hingga rektor baru dilantik.