JAKARTA, BERITA SENAYAN – Kebijakan pendidikan gratis yang didorong Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menyasar sekolah negeri di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Baik. Apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, termasuk madrasah negeri,” kata Nasaruddin.
Pernyataan Nasaruddin memperjelas cakupan kebijakan pendidikan gratis pemerintah. Program tersebut sebelumnya dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dan diarahkan untuk memperluas akses pendidikan pada berbagai jenjang.
Dengan kebijakan tersebut, madrasah negeri yang berada dalam pembinaan Kemenag turut masuk dalam cakupan pendidikan gratis sebagaimana sekolah negeri.
Hal ini menjadi penting karena madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional dengan karakter pendidikan yang menggabungkan pembelajaran umum dan pendidikan keagamaan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah memperkuat komitmen menghadirkan layanan pendidikan gratis mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas.
Pemerintah juga menyiapkan optimalisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan.
Presiden Prabowo dalam rapat tersebut meminta jajaran pemerintah mempercepat penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri, sekaligus mematangkan rencana pendidikan gratis pada jenjang perguruan tinggi negeri.
Ditjen Pesantren Jadi Lembaga Baru Kemenag
Selain membahas pendidikan gratis, Nasaruddin mengungkapkan penguatan kelembagaan pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di Kemenag.
Menurut Nasaruddin, Presiden Prabowo baru saja mengeluarkan keputusan mengenai keberadaan lembaga baru tersebut. Bahkan, pejabat yang akan memimpin Ditjen Pesantren telah dilantik.
“Empat hari yang lalu, kita sudah melantik Dirjennya. Jadi, ini satu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” ujarnya.
Pembentukan Ditjen Pesantren tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Pesantren Dapat Perhatian Khusus
Nasaruddin menyambut positif pembentukan Ditjen Pesantren. Menurut dia, keberadaan unit khusus tersebut memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah untuk menangani kebutuhan pesantren secara spesifik.
“Jadi, kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusan yang luar biasa ini. Dengan demikian, pondok pesantren akan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah,” pungkasnya.
Kemenag sebelumnya menyebut Ditjen Pesantren antara lain diarahkan untuk memperkuat data kelembagaan pesantren serta meningkatkan perhatian terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan lingkungan pesantren.
Dengan masuknya madrasah negeri dalam cakupan pendidikan gratis serta dibentuknya Ditjen Pesantren, pemerintah memperluas perhatian terhadap jalur pendidikan yang berada di bawah Kemenag.
Kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan rencana pemerintah memperluas pendidikan gratis di sekolah negeri serta mematangkan skema pendidikan tinggi negeri bebas biaya kuliah.
Bagi Kemenag, langkah tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat akses dan kualitas pendidikan madrasah serta memperkuat kelembagaan pesantren (red)

Berita terkait