JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya bakal bekerja maksimal untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai regulasi super prioritas. Bahkan, Komisi III menargetkan pembahasan aturan tersebut rampung dan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan Habiburokhman saat menjelaskan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Menurut dia, Komisi III terus mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut. Penyerapan aspirasi juga akan tetap dilakukan ketika DPR memasuki masa reses.
Habiburokhman mengatakan Komisi III akan memanfaatkan sekitar delapan hari kerja pada masa reses mendatang untuk melanjutkan agenda penyerapan aspirasi. Waktu tersebut akan digunakan semaksimal mungkin untuk mendengar masukan dari berbagai pihak terkait RUU Perampasan Aset.
“Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman.
Langkah tersebut menunjukkan pembahasan RUU tetap berjalan meskipun DPR memasuki masa reses.
Habiburokhman Bantah RUU Lambat Dibahas
Habiburokhman juga menanggapi anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lambat karena rancangan tersebut telah diusulkan sejak 2008. Menurut dia, kinerja Komisi III DPR periode 2024-2029 tidak dapat disamakan dengan periode-periode sebelumnya. Sebanyak 65 persen anggota Komisi III saat ini merupakan anggota baru.
Selain komposisi anggota yang berubah, struktur pimpinan komisi juga mengalami perubahan. Karena itu, Habiburokhman menilai kinerja legislasi harus dilihat berdasarkan periode DPR yang sedang berjalan.
Habiburokhman menjelaskan, ketika Komisi III periode 2024-2029 mulai bekerja, pihaknya terlebih dahulu memproses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, KUHAP diprioritaskan karena menjadi fondasi dalam penanganan hukum pidana dan telah diusulkan sejak awal era Reformasi.
“Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” kata Habiburokhman.
Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III kemudian melanjutkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset Dikebut Menuju Paripurna
Komisi III kini mempercepat tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui berbagai forum penyerapan aspirasi dan pendalaman substansi.
Sebelumnya, Komisi III telah menyatakan target agar RUU tersebut dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. DPR juga telah melakukan puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta kunjungan kerja untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. Habiburokhman menegaskan proses tersebut akan terus dikebut hingga memasuki tahap pengambilan keputusan di tingkat paripurna.
Habiburokhman bahkan menyampaikan target waktu yang lebih spesifik untuk penyelesaian RUU tersebut.
“Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna,” pungkas Habiburokhman.
Dengan target tersebut, Komisi III memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan, termasuk penyerapan aspirasi, pendalaman substansi, pembahasan bersama pemerintah hingga pengambilan keputusan tingkat akhir.
Komisi III sebelumnya juga menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset tetap diarahkan agar melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum (red)

Berita terkait