JAKARTA, BERITA SENAYAN – Polemik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) kini tidak lagi berhenti di gerbang kampus. Ia telah bergerak ke Senayan. Komisi VIII DPR RI, setelah menerima aspirasi Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, membawa persoalan pemilihan dan pelantikan rektor ke ruang pengawasan parlemen.

Dalam RDPU tersebut, muncul persoalan mengenai transparansi proses seleksi, tata kelola, administrasi, audit, dan akuntabilitas universitas.

Bahkan dipersoalkan pula proses yang semula diikuti 13 calon kemudian mengerucut menjadi tiga nama, sementara terdapat pertanyaan mengenai perubahan komposisi calon yang akhirnya masuk tiga besar dan terpilih. Semua itu masih merupakan persoalan yang harus diverifikasi melalui dokumen dan mekanisme hukum, tetapi kini telah menjadi bagian dari agenda resmi pengawasan DPR.

Judul “Senayan Guncang KEMENAG: Batalkan Rektor UINSA” tidak semestinya dibaca hanya sebagai seruan pergantian seorang rektor. Ia harus dibaca sebagai pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah cara seorang rektor dipilih sudah mencerminkan demokrasi akademik dan otonomi perguruan tinggi?

Jika seorang rektor pada akhirnya ditentukan oleh Menteri, sementara suara Senat dan komunitas akademik hanya berhenti sebagai bagian dari tahapan pertimbangan, maka persoalan UINSA sesungguhnya menyentuh desain kekuasaan dalam perguruan tinggi keagamaan negeri. Persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menjadi rektor, melainkan siapa yang sesungguhnya mempunyai kedaulatan dalam menentukan arah kepemimpinan universitas.

Secara formal, memang tidak tepat mengatakan bahwa Menteri memilih rektor tanpa melalui prosedur apa pun. Situs resmi UINSA menunjukkan bahwa proses penjaringan 2026 melibatkan pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, rapat Senat untuk pemberian pertimbangan kualitatif, dan pengiriman hasil tersebut kepada Kementerian Agama. Ada  proses internal kampus sebelum persoalan tersebut sampai kepada Menteri.

Akan tetapi, persoalan demokrasi kampus justru muncul pada tahap berikutnya: seberapa besar suara kampus menentukan hasil akhir? Ketika kewenangan menentukan rektor berada pada Menteri, ruang partisipasi akademik dapat menjadi sangat terbatas apabila rekomendasi dan aspirasi internal universitas tidak mempunyai daya menentukan yang memadai.

Permenag Nomor 4 Tahun 2024 memperlihatkan konstruksi tersebut secara jelas. Menteri membentuk Komisi Seleksi untuk melakukan penyeleksian calon rektor; Komisi Seleksi melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk menentukan tiga calon; ketiga calon tersebut kemudian diserahkan kepada Menteri. Bahkan regulasi tersebut membuka kemungkinan, dalam keadaan tertentu, Menteri mengangkat rektor di luar calon yang diserahkan Komisi Seleksi.

Secara hukum, kewenangan tersebut sah sepanjang dijalankan sesuai norma yang berlaku. Tetapi legalitas kewenangan tidak otomatis identik dengan demokrasi kelembagaan. Sebuah tindakan dapat mempunyai dasar hukum sekaligus tetap menimbulkan pertanyaan tata kelola mengenai kadar partisipasi, representasi, transparansi, dan otonomi institusi.

Di sinilah politik, hukum, dan tata kelola kampus bertemu. Dari sisi politik, keputusan Menteri adalah ekspresi kewenangan pemerintah terhadap perguruan tinggi keagamaan negeri. Dari sisi hukum administrasi, keputusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan alasan yang sah.

Dari sisi tata kelola universitas, muncul pertanyaan yang lebih fundamental: apakah universitas hanya menjadi objek administrasi kementerian, ataukah ia merupakan komunitas akademik yang memiliki otonomi dalam menentukan pemimpinnya? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan menunjukkan bahwa Menteri mempunyai kewenangan formal. Ia harus dijawab dengan melihat prinsip otonomi perguruan tinggi dan bagaimana kewenangan tersebut dijalankan dalam praktik.

Konstitusi dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi menempatkan perguruan tinggi dalam kerangka otonomi akademik dan pengelolaan institusi. Otonomi tersebut tentu bukan berarti perguruan tinggi negeri sepenuhnya terlepas dari negara. Negara tetap mempunyai fungsi regulasi, pembinaan, pendanaan, dan pengawasan. Tetapi otonomi akan kehilangan substansinya apabila seluruh keputusan strategis tentang kepemimpinan universitas pada akhirnya terlalu terpusat pada kekuasaan birokrasi di luar kampus.

Dalam konteks inilah mekanisme pemilihan rektor menjadi indikator penting: semakin besar ruang komunitas akademik menentukan pemimpinnya, semakin besar pula substansi demokrasi internal universitas; sebaliknya, semakin dominan keputusan eksternal, semakin besar risiko universitas mengalami depolitisasi akademik sekaligus birokratisasi kekuasaan.

Istilah “pembunuhan demokrasi kampus” harus dipahami sebagai kritik terhadap desain dan praktik tata kelola, bukan sebagai tuduhan bahwa Menteri secara literal sedang membunuh demokrasi. Yang sedang dipersoalkan adalah kemungkinan terjadinya erosi demokrasi akademik ketika partisipasi sivitas akademika tidak mempunyai daya menentukan yang sebanding dengan kewenangan pejabat eksternal.

Demokrasi kampus bukan sekadar adanya rapat Senat, pemungutan suara, atau penjaringan calon. Demokrasi kampus mensyaratkan bahwa suara komunitas akademik mempunyai arti substantif dalam menghasilkan keputusan. Jika partisipasi hanya menjadi tahap konsultatif sementara keputusan final sepenuhnya berada di tangan otoritas eksternal, maka demokrasi tersebut berisiko berubah menjadi prosedur administratif belaka.

Persoalan UINSA menjadi semakin sensitif karena justru pada titik inilah muncul pertanyaan mengenai transparansi. Dalam RDPU Komisi VIII, Abdul Wachid menyampaikan bahwa Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA mempertanyakan proses yang dinilai tidak transparan. Ia juga menyebut adanya persoalan mengenai proses 13 calon yang mengerucut menjadi tiga, termasuk pertanyaan mengenai seorang calon yang disebut sebelumnya tidak masuk tiga besar tetapi kemudian masuk tiga besar hingga akhirnya terpilih.

Pernyataan tersebut adalah aspirasi dan pertanyaan yang disampaikan dalam forum DPR, bukan temuan hukum yang telah berkekuatan final. Yang diperlukan adalah membuka dokumen dan menjelaskan seluruh tahapan seleksi secara dapat diverifikasi.

Pertanyaan tersebut sederhana tetapi fundamental. Siapa 13 calon itu? Bagaimana hasil setiap tahapan seleksi? Siapa tiga calon yang disampaikan kepada Menteri? Apakah komposisi tiga calon pernah berubah? Jika berubah, apa dasar regulasinya? Siapa yang mengambil keputusan perubahan tersebut? Apakah seluruh tahapan terdokumentasi? Bagaimana pertimbangan Senat diposisikan dalam proses akhir?

Dan, yang paling penting, apakah Menteri memilih salah satu dari tiga calon yang secara sah diserahkan Komisi Seleksi atau menggunakan mekanisme lain yang diperbolehkan regulasi? Transparansi tidak berarti publik harus mengetahui seluruh proses internal yang bersifat rahasia; transparansi berarti terdapat penjelasan yang dapat diuji mengenai bagaimana keputusan publik dihasilkan.

Dari perspektif hukum administrasi, pertanyaan tersebut sangat penting karena keputusan pengangkatan rektor bukan sekadar keputusan politik. Ia merupakan keputusan administratif yang harus mempunyai dasar kewenangan, prosedur, dan substansi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika seluruh proses ternyata sesuai dengan Permenag dan ketentuan lain yang berlaku, maka pemerintah mempunyai dasar kuat untuk mempertahankan keputusan tersebut secara hukum.

Namun jika ditemukan cacat prosedur, penyalahgunaan kewenangan, perubahan tahapan yang tidak mempunyai dasar, atau persoalan administratif lain yang memengaruhi hasil seleksi, maka konsekuensi hukumnya harus dijelaskan secara terbuka. Di sinilah tuntutan “batalkan rektor” memperoleh makna hukum: bukan karena Senayan menginginkan pembatalan, tetapi karena jika keputusan administratif terbukti cacat, hukum menyediakan mekanisme untuk melakukan koreksi.

Tetapi persoalan UINSA tidak berhenti pada hukum. Bahkan keputusan yang secara formal sah dapat menghadapi problem legitimasi sosial apabila komunitas yang dipimpin tidak memahami atau tidak menerima proses yang menghasilkan keputusan tersebut. Dalam teori legitimasi, penerimaan institusional dibangun bukan hanya melalui legalitas, tetapi juga melalui kesesuaian tindakan organisasi dengan norma, nilai, dan harapan lingkungan sosialnya (Suchman 1995, 574–577).

Dalam universitas, dimensi tersebut menjadi semakin penting karena kepemimpinan akademik tidak bekerja semata-mata melalui rantai komando. Ia bekerja melalui kepercayaan akademik, kolegialitas, reputasi, partisipasi, dan kesediaan sivitas akademika untuk menerima kepemimpinan sebagai sesuatu yang legitimate.

Persoalan UINSA sebenarnya mempunyai dua jenis legitimasi yang harus dibedakan: legitimasi legal dan legitimasi akademik. Legitimasi legal berasal dari keputusan pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan. Legitimasi akademik lahir dari penerimaan komunitas universitas terhadap proses dan kepemimpinan yang dihasilkan. Keduanya tidak selalu identik.

Sebuah keputusan dapat sah secara administratif tetapi tetap menghadapi persoalan penerimaan sosial. Sebaliknya, dukungan besar dari sivitas akademika juga tidak dengan sendirinya dapat menghapus kewajiban memenuhi hukum administrasi. Penyelesaian UINSA tidak boleh terjebak pada dikotomi “Menteri benar” versus “kampus benar”. Yang harus diuji adalah apakah legalitas, legitimasi, dan tata kelola dapat berdiri secara bersamaan.

Di sinilah kesimpulan Komisi VIII menjadi penting. Komisi VIII tidak hanya berbicara tentang pergantian rektor. Maman Imanul Haq secara eksplisit menyatakan bahwa persoalan UINSA berkaitan dengan administrasi, audit, transparansi, dan akuntabilitas universitas. Pernyataan tersebut memperluas arena konflik dari persoalan personal menjadi persoalan governance.

Artinya, bahkan apabila persoalan pengangkatan rektor dapat diselesaikan secara administratif, masih terdapat pekerjaan besar untuk memperbaiki tata kelola kampus. Sebaliknya, apabila tata kelola diperbaiki tetapi proses pengangkatan yang dipersoalkan tidak dijelaskan, krisis kepercayaan juga belum tentu selesai.

Senayan sebenarnya sedang menghadapi pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar “batalkan atau pertahankan rektor”. Pertanyaannya adalah: apakah model governance PTKIN yang memberikan kewenangan menentukan rektor kepada Menteri masih memadai untuk zaman ketika perguruan tinggi dituntut semakin otonom, transparan, partisipatif, dan akuntabel?

Akhirnya, Menteri mempunyai kuasa mutlak yang cenderung dijadikan alat oleh pejabat Kementerian. Inilah sesungguhnya yang sesuai dengan metafora LONDO IRENG.

Permenag Nomor 4 Tahun 2024 sendiri lahir setelah evaluasi pemerintah menemukan masih terdapat kekurangan dalam tahapan pengangkatan rektor sehingga mekanismenya perlu disempurnakan. Dengan kata lain, bahkan pembentuk regulasi telah mengakui bahwa desain sebelumnya membutuhkan koreksi.

Polemik UINSA dapat menjadi momentum untuk menilai kembali apakah koreksi tersebut sudah cukup. Seharusnya, persoalan Kampus diserahkan pada kampus itu sendiri. Rektor tidak lagi menjadi Londo Ireng kampus yang cenderung menjilat pada Menteri, bukan lagi memikirkan kemajuan kampus.

Disinilah Koreksi regulasi diperlukan. Jika tidak, maka masalahnya akan terus berulang. Setiap pergantian rektor akan menghasilkan ketegangan baru antara Menteri dan kampus. Senat akan menjalankan prosedurnya, calon akan mengikuti tahapan seleksi, Menteri akan mengambil keputusan, kemudian sebagian sivitas akademika dapat mempertanyakan mengapa pilihannya berbeda dengan harapan mereka.

Dalam pola seperti itu, konflik bukan lagi persoalan individu. Konflik menjadi konsekuensi struktural dari desain kekuasaan. Dan ketika desain kekuasaan tidak memberikan ruang yang memadai bagi partisipasi akademik, maka yang terkikis bukan hanya kepercayaan terhadap seorang rektor, melainkan kepercayaan terhadap sistem pemilihan rektor itu sendiri.

Di sinilah tuntutan “Batalkan Rektor” memperoleh makna yang lebih luas. Ia bukan sekadar tuntutan untuk mengganti Akhmad Muzakki. Ia adalah tuntutan agar pemerintah membuka kembali seluruh proses yang menghasilkan keputusan tersebut dan memastikan bahwa keputusan itu dapat dipertanggungjawabkan secara politik, hukum, dan akademik.

Jika evaluasi menemukan cacat yang secara hukum memengaruhi keabsahan keputusan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai hukum. Jika proses terbukti sah, pemerintah tetap mempunyai pekerjaan untuk menjelaskan proses tersebut secara terbuka dan membangun kembali kepercayaan sivitas akademika. Dan jika ternyata persoalan terbesar justru berada pada desain mekanisme pemilihan, maka yang harus diperbaiki bukan hanya orangnya, melainkan sistemnya.

Universitas bukan kementerian kecil. Kampus bukan sekadar unit birokrasi yang menerima dan menjalankan keputusan administratif dari atas. Universitas adalah komunitas ilmu. Ia memiliki Senat, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, peneliti, dan tradisi akademik yang seharusnya mempunyai ruang dalam menentukan arah institusinya.

Ketika pemimpin universitas terlalu ditentukan dari luar komunitas akademik, risiko yang muncul bukan hanya persoalan siapa yang menjadi rektor. Yang lebih serius adalah berubahnya universitas dari academic community menjadi administrative apparatus. Pada titik itulah demokrasi kampus kehilangan substansinya.

Senayan memang telah mengguncang UINSA. Tetapi guncangan itu seharusnya tidak berhenti pada pergantian seorang rektor. Ia harus membuka perdebatan yang lebih fundamental tentang masa depan tata kelola PTKIN.

Seberapa jauh Menteri boleh menentukan rektor? Seberapa kuat suara Senat harus diperhitungkan? Apakah tiga calon dari kampus dan Komisi Seleksi hanya menjadi daftar administratif bagi Menteri, ataukah menjadi mandat akademik yang harus dihormati? Dan di mana batas antara kewenangan negara dan otonomi universitas? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dibawa dari Senayan kembali ke kampus.

Judul “Senayan Guncang KEMENAG: Batalkan Rektor UINSA” bukan sekadar judul tentang seorang pejabat. Ia adalah judul tentang pertarungan gagasan mengenai siapa yang berhak menentukan masa depan sebuah universitas negeri. Jika keputusan pengangkatan terbukti cacat secara hukum, maka mekanisme koreksi harus dijalankan.

Jika keputusan terbukti sah, maka pemerintah tetap wajib menjelaskan prosesnya dan memulihkan kepercayaan akademik. Tetapi di atas semuanya, polemik UINSA harus menjadi momentum untuk meninjau ulang model pemilihan rektor PTKIN agar kewenangan negara tidak berubah menjadi dominasi birokrasi dan otonomi kampus tidak berhenti sebagai slogan.

Demokrasi kampus tidak mati ketika Menteri memiliki kewenangan. Demokrasi kampus mulai kehilangan maknanya ketika kewenangan tersebut tidak lagi diimbangi oleh partisipasi akademik, transparansi proses, akuntabilitas keputusan, dan penghormatan terhadap otonomi universitas.

Karena itu, yang dipertaruhkan dalam polemik UINSA bukan hanya kursi rektor 2026–2030. Yang dipertaruhkan adalah pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah PTKIN akan tetap menjadi komunitas akademik yang memiliki otonomi, atau semakin berubah menjadi perpanjangan administratif kekuasaan kementerian?

*Suhermanto Ja’far, Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya