JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan sekolah inklusi tidak boleh hanya menjadi label tanpa diikuti layanan pendidikan yang benar-benar memenuhi kebutuhan anak penyandang disabilitas.

Menurut Purnamasidi, pemenuhan layanan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas harus didasarkan pada hak dan kebutuhan setiap peserta didik, bukan semata-mata berdasarkan jumlah siswa disabilitas yang berada di sebuah sekolah.

“Sekolah inklusi itu kan nama tanpa fakta. Jadi kita ini masih melihat jumlah berapa anak-anak kita yang disabilitas di sekolah itu. Baru kemudian kita layan,” ujar Purnamasidi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Purnamasidi menilai pelaksanaan pendidikan inklusif saat ini masih menghadapi persoalan dalam pemenuhan layanan bagi peserta didik penyandang disabilitas. Ia melihat sejumlah sekolah yang menyandang status sebagai sekolah inklusi belum sepenuhnya memiliki layanan, sarana, maupun dukungan yang dibutuhkan peserta didik dengan kebutuhan khusus.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Salah satu persoalan yang disoroti Purnamasidi adalah pola penyediaan layanan yang masih dikaitkan dengan jumlah peserta didik penyandang disabilitas. Dalam pendekatan tersebut, layanan tertentu baru disiapkan apabila jumlah siswa disabilitas di sebuah sekolah telah mencapai angka yang dianggap memenuhi persyaratan.

Purnamasidi menilai pendekatan seperti itu perlu diubah karena setiap anak memiliki hak memperoleh layanan pendidikan sesuai kebutuhannya.

Purnamasidi juga menyoroti konsekuensi ketika sekolah umum belum mampu menyediakan layanan yang dibutuhkan.

Dalam kondisi tersebut, anak penyandang disabilitas pada akhirnya dapat kembali diarahkan untuk bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB).

“Semuanya akhirnya kembali ke SLB. Yang secara prasarana, secara lokasi, segala macam pun sangat jauh dari lokasi anak-anak kita,” katanya.

Menurutnya, persoalan jarak dan ketersediaan sarana juga perlu dipertimbangkan ketika pemerintah menyusun sistem pendidikan inklusif.

Karena itu, Purnamasidi mendorong agar paradigma pendidikan inklusif dalam RUU Sisdiknas lebih berorientasi pada pemenuhan hak anak. Layanan pendidikan seharusnya disiapkan berdasarkan kebutuhan peserta didik, sehingga status sebagai sekolah inklusi tidak berhenti pada nomenklatur administratif.

Pendekatan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa anak penyandang disabilitas memiliki akses terhadap pendidikan yang layak di lingkungan yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Dalam RDPU tersebut, Komisi X juga menerima masukan dari Komisi Nasional Disabilitas serta organisasi dan komunitas penyandang disabilitas. Purnamasidi menilai aspirasi tersebut penting untuk memperkaya substansi RUU Sisdiknas, terutama dalam merumuskan ketentuan pendidikan yang dapat menjawab kebutuhan peserta didik dengan beragam kondisi.

Masukan dari kelompok disabilitas diharapkan dapat membantu DPR merumuskan pengaturan yang lebih konkret mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Purnamasidi memastikan berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU akan menjadi bahan pertimbangan Komisi X dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Ia menegaskan tujuan akhirnya adalah membangun sistem pendidikan nasional yang mampu memberikan layanan kepada seluruh peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas.

Pembahasan RUU Sisdiknas sendiri telah memasuki tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR setelah Komisi X menyepakati kelanjutan proses penyusunannya pada Juli 2026.

Dengan demikian, isu pendidikan inklusif menjadi salah satu substansi yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan regulasi pendidikan nasional, terutama agar sekolah inklusi tidak sekadar memiliki nama, tetapi mampu menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan setiap anak (red)