JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengingatkan agar desain koalisi dalam pencalonan presiden pada Pemilu 2029 tidak justru membatasi pilihan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal diusung dua partai politik peserta pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold.
Menurut Viva Yoga, partai politik memang dapat bergabung untuk mengusung pasangan calon. Namun, pembentukan koalisi tidak boleh menghasilkan dominasi yang mempersempit jumlah pasangan calon dalam Pilpres.
“Partai boleh bergabung, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih,” ujar Viva Yoga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Viva Yoga menilai pengaturan pencalonan presiden setelah penghapusan presidential threshold membutuhkan desain yang mampu menjaga kompetisi politik tetap terbuka. Ia menjelaskan, partai politik tetap memiliki kebebasan untuk menentukan pasangan calon secara mandiri maupun membangun kerja sama dengan partai lain.
“Kedua, menurut MK bahwa pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Hal ini berarti setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis,” katanya.
Menurutnya, prinsip tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun aturan baru mengenai pencalonan presiden.
Minimal Dua Partai Jadi Wacana Baru
Dalam konteks tersebut, PAN menyatakan setuju terhadap gagasan pasangan capres-cawapres minimal diusung dua partai politik peserta pemilu. Viva Yoga menilai ketentuan tersebut berbeda dengan presidential threshold yang sebelumnya menggunakan persentase perolehan kursi DPR atau suara nasional sebagai syarat pencalonan.
“PAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden atau wakil presiden diusulkan minimal oleh partai politik peserta pemilu,” ujarnya.
Ia menyebut mekanisme tersebut dapat dirumuskan sebagai bagian dari open legal policy, dengan melibatkan kesepakatan atau konsensus partai politik peserta pemilu.
Viva Yoga menekankan bahwa koalisi tidak boleh menjadi instrumen untuk mengurangi pilihan masyarakat. Menurutnya, apabila sejumlah partai bergabung dalam satu koalisi, pengaturan tersebut tetap harus menjaga kesempatan munculnya pasangan calon lain.
Hal itu dinilai penting agar perubahan mekanisme pencalonan setelah penghapusan presidential threshold tidak menghasilkan bentuk pembatasan baru. Dengan demikian, persoalan utama bukan hanya berapa jumlah partai yang mengusung pasangan calon, tetapi bagaimana aturan tersebut tetap menjamin kompetisi dan pilihan pemilih.
Viva Yoga juga menyampaikan gagasan mengenai konsekuensi bagi partai yang tidak mengusulkan pasangan capres-cawapres. Salah satu opsi yang disebutnya adalah pemberian konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.
“Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya,” katanya.
Namun, gagasan tersebut merupakan bagian dari desain aturan yang masih perlu dibahas lebih lanjut. Gagasan mengenai dukungan minimal dua partai sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Surya mengaku mendengar masukan mengenai mekanisme pencalonan presiden yang mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.
“Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” ujar Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Wacana tersebut muncul setelah MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Viva Yoga menegaskan, setelah presidential threshold tidak lagi berlaku, pembentukan mekanisme pencalonan baru perlu tetap memperhatikan kebebasan partai politik sekaligus memastikan masyarakat memiliki pilihan yang tidak dibatasi oleh dominasi koalisi tertentu (red)

Berita terkait