JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dinaikkan menjadi di atas 4 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurut Viva, kenaikan ambang batas berpotensi memperbesar jumlah suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperhitungkan dalam menentukan besaran parliamentary threshold.
Viva mengatakan sikap PAN bukan didasarkan pada kekhawatiran partainya gagal memperoleh kursi di DPR. Ia menegaskan PAN secara konsisten berhasil lolos ke parlemen sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.
“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva dikutip Kamis, (17/09)
Viva menjelaskan semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula potensi suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Menurut dia, apabila semakin banyak partai peserta pemilu gagal melewati parliamentary threshold, maka jumlah suara yang tidak menghasilkan keterwakilan di DPR juga berpotensi meningkat.
Kondisi tersebut, kata Viva, perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Pemilu agar perubahan ambang batas tetap menjaga prinsip keterwakilan politik.
Viva merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai ambang batas parlemen. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen untuk Pemilu DPR 2024 konstitusional dan memberikan syarat untuk penerapannya pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, termasuk perlunya perubahan norma serta besaran ambang batas dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan.
Viva menilai pertimbangan mengenai keterwakilan politik dan jumlah suara yang tidak terkonversi perlu menjadi perhatian ketika pembentuk undang-undang menentukan besaran ambang batas berikutnya.
Viva mencontohkan besarnya suara sah nasional yang tidak terkonversi menjadi kursi pada sejumlah pemilu. Ia menyebut pada Pemilu Legislatif 2024 terdapat 17.304.303 suara sah nasional atau sekitar 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Pada Pemilu 2019, jumlahnya disebut mencapai 13.595.842 suara atau 9,71 persen.
Sementara pada Pemilu 2014, Viva menyebut terdapat 2.964.975 suara atau 2,37 persen yang tidak terkonversi menjadi kursi. Data mengenai 17,3 juta suara yang tidak terkonversi pada Pemilu 2024 juga tercantum dalam proses pengujian terkait parliamentary threshold di MK.
Menurut Viva, semakin tinggi ambang batas, potensi suara yang tidak terwakili juga perlu dihitung secara cermat.
Berpotensi Pengaruhi Proporsionalitas Pemilu
Viva menilai banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dapat meningkatkan tingkat disproporsionalitas hasil pemilu. Dalam pandangannya, sistem pemilu perlu menjaga keseimbangan antara agenda penyederhanaan partai politik di parlemen dan prinsip proporsionalitas.
Ia merujuk pula pada Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang membahas ketentuan parliamentary threshold dalam UU Pemilu. MK dalam putusan tersebut menolak permohonan pemohon, sementara pertimbangannya merujuk pada konstruksi Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai perlunya dasar metode dan argumentasi yang memadai dalam menentukan besaran ambang batas.
Meski keberatan jika ambang batas dinaikkan di atas 4 persen, Viva mengatakan PAN tidak menetapkan satu angka tertentu sebagai besaran ideal parliamentary threshold.
Menurutnya, perubahan ambang batas harus tetap ditempatkan dalam kerangka menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan keterwakilan suara masyarakat.
“Tidak ada angka ideal untuk besaran PT. Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” ujar Viva.
Viva tidak menampik adanya gagasan untuk menyederhanakan jumlah partai politik di DPR. Namun, menurutnya, tujuan tersebut tidak semestinya mengabaikan konsekuensi terhadap suara pemilih. Ia menilai setiap perubahan terhadap parliamentary threshold perlu didasarkan pada metode dan argumentasi yang jelas serta mempertimbangkan dampaknya terhadap keterwakilan politik.
Dengan demikian, menurut Viva, pembahasan RUU Pemilu perlu memperhitungkan dua aspek sekaligus, yakni penyederhanaan partai politik di parlemen dan tetap terjaganya proporsionalitas suara pemilih.
“Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” tegas Viva (red)

Berita terkait