JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengkaji pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria, termasuk kemungkinan pembentukan pengadilan agraria sebagai mekanisme khusus dalam menyelesaikan konflik pertanahan.

Anggota Baleg DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menilai persoalan agraria membutuhkan mekanisme penyelesaian yang mampu memberikan kepastian hukum hingga tahap pelaksanaan putusan.

Menurut Aria, sejumlah konflik agraria yang selama ini ditangani masih menghadapi persoalan karena proses penyelesaian tidak selalu diikuti dengan eksekusi yang jelas.

“Ada potensi lemahnya penyelesaian konflik yang memiliki kekuatan eksekutorial. Ini kebetulan saya di Komisi II, banyak hal terkait dengan konflik agraria yang kami tangani, mandek atau berhenti tanpa ada eksekusi yang jelas,” ujar Aria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan sejumlah narasumber terkait RUU Reforma Agraria di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Aria mengatakan, pembahasan RUU Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa tanah, tetapi juga perlu memperjelas pembagian kewenangan antar-lembaga.

Menurut dia, desain kelembagaan dan mekanisme penyelesaian konflik agraria harus dirumuskan secara jelas agar tidak menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga peradilan yang sudah ada.

Ia pun mempertanyakan bagaimana kewenangan eksekutorial lembaga reforma agraria nantinya akan ditempatkan dalam sistem hukum nasional, terutama ketika berhadapan dengan yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan peradilan umum.

“Bagaimana hubungan tata hukum pertanahan nasional idealnya mengonstruksikan hubungan antara keputusan eksekutorial peran dengan yurisdiksi PTUN dan peradilan umum agar tidak memicu ketidakpastian hukum atau overlapping?” tanya politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Pengadilan Agraria Jadi Opsi

Lebih lanjut, Aria menyebut mekanisme peradilan khusus dengan istilah pengadilan agraria masih menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.

Ia meminta pandangan para narasumber mengenai bentuk kelembagaan peradilan yang paling tepat untuk menyelesaikan konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut Aria, keberadaan mekanisme penyelesaian yang jelas menjadi penting karena konflik pertanahan tidak cukup hanya diselesaikan melalui sebuah putusan.

Putusan tersebut, kata dia, harus memiliki mekanisme pelaksanaan atau eksekusi yang jelas sehingga penyelesaian konflik tidak berhenti di atas kertas.

RUU Reforma Agraria Dituntut Beri Kepastian Hukum

Aria berharap pembahasan RUU Reforma Agraria mampu menghasilkan desain hukum yang tidak hanya mengatur penyelesaian konflik, tetapi juga memperjelas hubungan kewenangan antarlembaga.

Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan dapat mencegah ketidakpastian hukum maupun overlapping kewenangan antara lembaga reforma agraria, PTUN, dan peradilan umum.

“Bagaimana hubungan tata hukum pertanahan nasional idealnya mengonstruksikan hubungan antara keputusan eksekutorial peran dengan yurisdiksi PTUN dan peradilan umum, agar tidak memicu ketidakpastian hukum atau overlapping,” pungkas Aria (red)