JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Menurut Soedeson, regulasi mengenai perampasan aset memang diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum. Namun, kewenangan yang nantinya diberikan melalui undang-undang tersebut harus disertai mekanisme yang jelas dan pengawasan yang memadai.
Ia menilai, tanpa pengaturan yang tepat, kewenangan dalam perampasan aset berpotensi digunakan secara sewenang-wenang. Soedeson mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi instrumen untuk menekan masyarakat maupun melakukan pemerasan.
Ia juga menegaskan regulasi tersebut tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu hanya karena memiliki perbedaan kepentingan politik.
“Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam sikap kritis masyarakat,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu (12/09).
Menurutnya, prinsip negara hukum harus menjadi pijakan utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Mekanisme Perampasan Aset Tak Hanya Korupsi
Soedeson menjelaskan, mekanisme perampasan aset nantinya tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ia menyebut penerapan mekanisme serupa di luar perkara korupsi telah memiliki preseden di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.
“Penerapan mekanisme Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memiliki preseden yang berlaku di berbagai negara lain, seperti Inggris dan AS,” kata Soedeson kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Karena itu, ia menilai substansi RUU perlu disusun secara hati-hati agar mampu memperkuat penegakan hukum tanpa mengorbankan hak masyarakat.
Pakar Diminta Beri Masukan
Soedeson mendorong keterlibatan berbagai kalangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk para pakar.
Masukan dari berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan efektif, memiliki kepastian hukum, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Soedeson, Komisi III DPR RI memiliki komitmen moral dan politik untuk memastikan undang-undang tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
“Namun di sisi lain Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik,” tegasnya.
Ia menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menghasilkan aturan yang mampu memperkuat penegakan hukum dengan tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat (red)

Berita terkait