JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota DPR RI Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim menyoroti kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS periode 2021–2024.
Rivqy menyayangkan kembali munculnya kasus dugaan korupsi di lingkungan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurutnya, kasus tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit, termasuk perintah untuk tetap melanjutkan dan menginput berkas permohonan kredit.
“Tentu kita semua menyayangkan kasus korupsi di tubuh Himbara terulang dengan segala motif dan bentuknya. Dalam kasus korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang ini, terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang untuk memangkas prosedur yang semestinya,” jelas Rivqy di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Prinsip Kehati-hatian BTN Disorot
Ketua Umum DKP Panji Bangsa itu menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, kasus tersebut juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential banking di lingkungan BTN.
Rivqy menilai, apabila benar terdapat proses kredit yang tidak melalui analisis kelayakan secara ketat dan prosedur perbankan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal.
“Kasus ini juga merupakan indikasi bahwa Bank BTN tidak melaksanakan prinsip prudential banking di luar batas kewenangannya,” lanjutnya.
BTN Diminta Perkuat Sistem Pengawasan
Rivqy menegaskan kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen BTN. Evaluasi, menurutnya, perlu diarahkan pada penguatan sistem kontrol, kepatuhan terhadap prosedur, serta integritas seluruh jajaran pegawai.
Ia menilai penguatan tata kelola perbankan sangat penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa, terutama dalam proses penyaluran kredit yang memiliki risiko tinggi.
Menurut Rivqy, prosedur yang ketat harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses pemberian kredit agar keputusan pembiayaan tetap didasarkan pada analisis dan prinsip kehati-hatian.
Rivqy mengingatkan sektor perumahan merupakan salah satu bagian penting dari program pembangunan nasional. Karena itu, ia meminta agar pelaksanaan program di sektor tersebut tidak justru membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi.
“Ini menjadi evaluasi bagi manajemen BTN untuk berbenah dengan memperkuat kontrol dan integritas kepegawaian. Terlebih, sektor perumahan merupakan bagian dari program pembangunan nasional,” tuturnya.
Ia berharap manajemen BTN segera melakukan pembenahan menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Jangan sampai ada lagi kasus serupa yang terulang,” pungkas Rivqy (red)

Berita terkait