JAKARTA, BERITA SENAYAN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig terus didorong menjadi salah satu regulasi penting untuk menjawab perubahan pola kerja di Indonesia.
Legislator PKB sekaligus inisiator RUU Pekerja Gig, Syaiful Huda, menilai regulasi khusus diperlukan untuk membangun ekosistem kerja yang sehat di tengah semakin berkembangnya pekerjaan berbasis proyek, fleksibilitas, dan platform digital.
Menurut Huda, pembahasan RUU tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pengemudi ojek online maupun kurir. Lebih luas, regulasi ini dipersiapkan untuk mengantisipasi perubahan struktur dunia kerja Indonesia.
“RUU Pekerja Gig ini berbicara mengenai persoalan pekerjaan dan masa depan dunia kerja. Kalau kita melihat perkembangan ekonomi dan dunia kerja ke depan, saya membayangkan mungkin 40 persen atau bahkan lebih masyarakat akan bekerja dalam skema gig. Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia,” kata Huda.
Pernyataan itu disampaikan Huda dalam diskusi bertema “Bebas tapi Cemas: Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig?” di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Huda mengungkapkan, proses mendorong RUU Pekerja Gig menjadi usul inisiatif mendapatkan dukungan dari Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid. Dukungan tersebut juga diarahkan agar RUU Pekerja Gig dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Menurut Huda, masuknya RUU tersebut dalam agenda legislasi menjadi penting karena perubahan pola kerja berlangsung semakin cepat. Sementara itu, regulasi yang tersedia dinilai perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut.
“RUU ini menjadi sangat penting dan harus terus kita kawal. Jangan sampai dunia kerja sudah berubah sedemikian cepat, tetapi regulasi kita masih menggunakan kacamata lama,” tegas Huda.
Tak Hanya Soal Ojol dan Kurir
Huda menekankan bahwa cakupan RUU Pekerja Gig jauh lebih luas daripada sekadar mengatur pekerjaan pengemudi ojek online dan kurir. Dalam perkembangannya, pekerjaan gig mencakup berbagai subsektor dengan karakteristik fleksibel, berbasis proyek, maupun menggunakan platform digital.
Karena itu, menurut Huda, penyusunan regulasi harus mampu melihat perkembangan dunia kerja secara menyeluruh. Indonesia, kata dia, juga dapat belajar dari sejumlah negara yang telah lebih dahulu merespons perkembangan pekerja gig.
“Malaysia sudah memiliki pengaturan mengenai pekerja gig. Kita juga bisa mempelajari pengalaman Amerika, Eropa, dan negara-negara lainnya. Tentu bukan untuk menyalin begitu saja, tetapi mengambil pelajaran yang sesuai dengan kondisi Indonesia,” ujarnya.
Dalam proses penyusunan RUU, Huda memastikan DPR tidak menutup ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan. Aspirasi dari komunitas pekerja, pelaku industri, institusi, kelompok masyarakat, hingga perusahaan platform akan menjadi bagian dari pembahasan.
Huda mengatakan masih terdapat berbagai aspek yang perlu diperbaiki dan disempurnakan sebelum RUU tersebut benar-benar menjadi regulasi.
“Dalam perjalanan penyusunan RUU ini tentu masih banyak hal yang harus diperbaiki dan disempurnakan. Aspirasi dari berbagai fraksi dan kelompok masyarakat harus terus kita akomodasi,” katanya.
Menurut Huda, regulasi pekerja gig nantinya harus mampu mempertemukan kepentingan pemerintah, perusahaan platform atau aplikator, pekerja, serta konsumen pengguna jasa.
Dengan demikian, RUU Pekerja Gig diharapkan tidak sekadar menjadi aturan baru, tetapi menjadi fondasi bagi terbentuknya ekosistem pekerjaan yang lebih sehat, adaptif, dan memiliki kepastian hukum di tengah perubahan ekonomi digital (red)

Berita terkait