JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi IX DPR RI mendukung penuh upaya menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig sebagai undang-undang khusus yang berdiri sendiri. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan fleksibilitas kerja tidak mengorbankan hak dan perlindungan pekerja.

Dukungan itu disampaikan Kapoksi Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Bebas Tapi Cemas, Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig?” di Gedung Parlemen DPR RI, Selasa (8/9/2026).

Zainul menilai perubahan pola kerja yang semakin fleksibel membutuhkan respons regulasi yang mampu mengikuti perkembangan zaman. Menurutnya, pekerja gig memiliki karakter berbeda dengan pekerja konvensional sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang lebih relevan.

Zainul menegaskan fleksibilitas merupakan karakter utama gig economy yang tidak boleh dihilangkan. Namun, fleksibilitas tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak dasar pekerja.

“Pekerja gig perlu mendapatkan payung hukum yang memastikan ketika seseorang bekerja dalam situasi yang fleksibel dan dinamis, dia tidak kehilangan hak-haknya. Hak tersebut melekat baik sebagai pekerja maupun sebagai warga negara,” ujar Zainul.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap orang yang bekerja tetap mendapatkan perlindungan, meskipun bentuk hubungan kerjanya tidak lagi mengikuti pola konvensional.

Karena itu, Zainul menyatakan Komisi IX DPR RI mendukung langkah Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, yang mendorong RUU Pekerja Gig menjadi usul inisiatif DPR. Lebih lanjut, Zainul menyoroti pentingnya perlindungan pekerja secara menyeluruh, termasuk ketika hubungan kerja atau masa kontrak berakhir.

Menurutnya, pekerja membutuhkan kepastian mengenai pemenuhan hak finansial pada akhir masa kerja. Selain itu, diperlukan pula jaminan sosial yang dapat menjadi bantalan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.

Tidak kalah penting, negara perlu memastikan pekerja tetap memiliki akses terhadap peluang kerja baru sehingga mereka dapat kembali terserap ke pasar kerja.

Dengan demikian, perlindungan pekerja gig tidak hanya berbicara mengenai kondisi ketika seseorang sedang bekerja, tetapi juga mengenai keberlanjutan kehidupan pekerja setelah pekerjaan tersebut berakhir.

Negara Harus Jamin Akses Kerja

Zainul menilai semakin maraknya hubungan kerja non-permanen, baik melalui kontrak jangka pendek maupun platform digital, membuat negara perlu memperkuat kebijakan ketenagakerjaan.

“Di tengah maraknya hubungan kerja non-permanen—baik melalui kontrak pendek maupun lewat platform digital—negara memiliki kewajiban untuk memastikan keberlanjutan akses kerja bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Zainul, persoalan pekerja gig tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga menyangkut kemampuan negara menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang memberikan kepastian. Selain aspek perlindungan pekerja, Zainul menyoroti persoalan dari sisi hulu, yakni iklim usaha dan investasi.

Ia menilai tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di Indonesia membuat biaya penciptaan lapangan kerja masih relatif mahal.

Menurutnya, investasi sekitar Rp689 juta saat ini baru mampu menyerap satu tenaga kerja, sementara angka idealnya berada di kisaran Rp500 juta. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembenahan perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan upaya memperbaiki iklim investasi dan mendorong terciptanya lebih banyak lapangan pekerjaan.

Zainul menilai semakin efisien investasi dalam menciptakan lapangan kerja, semakin besar pula peluang masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

Gen Z dan Gen Alpha Hadapi Pola Kerja Baru

Zainul mengatakan perkembangan gig economy tidak dapat dilepaskan dari perubahan preferensi dan karakter generasi muda. Gen Z dan Gen Alpha diperkirakan akan semakin akrab dengan pola kerja yang fleksibel, berbasis proyek, kontrak pendek, maupun platform digital.

Karena itu, regulasi ketenagakerjaan perlu disiapkan agar mampu menjawab realitas dunia kerja baru tersebut tanpa mematikan fleksibilitas yang menjadi daya tarik gig economy. Dalam konteks regulasi, Zainul menjelaskan terdapat perbedaan antara pekerja gig yang bekerja melalui platform digital dengan pekerja yang menjalankan pekerjaan fleksibel di luar platform.

Pekerja gig berbasis platform digital dapat dikategorikan sebagai pekerja digital, sedangkan mereka yang bekerja fleksibel di luar platform masuk dalam kelompok tenaga kerja informal.

Perbedaan karakter tersebut, menurut Zainul, perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Pekerja Gig agar regulasi yang lahir tidak justru menciptakan persoalan baru.

Melalui RUU GIG yang berdiri sendiri, seluruh variasi model kerja baru tersebut diharapkan memperoleh kepastian hukum yang adil, adaptif, dan berkelanjutan.

UU Khusus Dinilai Mendesak

Zainul menegaskan dukungan Komisi IX terhadap RUU Pekerja Gig merupakan bagian dari upaya memastikan perubahan dunia kerja tetap diikuti dengan penguatan perlindungan.

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan pekerja kehilangan hak hanya karena bentuk pekerjaan mereka berbeda dari hubungan kerja konvensional.

Dengan adanya regulasi khusus, pekerja gig diharapkan dapat mempertahankan fleksibilitas kerja sekaligus memperoleh kepastian mengenai hak, perlindungan sosial, dan akses terhadap kesempatan kerja.

Bagi Zainul, tantangan terbesar ke depan bukan menghentikan perkembangan pekerjaan gig, melainkan memastikan transformasi tersebut berjalan dengan sistem perlindungan yang mampu menjawab kebutuhan pekerja dan perkembangan dunia kerja (red)